Aksaraloka.com, PONTIANAK – Aksi pencurian meteran PDAM terjadi di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (24), yang disebut merupakan residivis kasus serupa.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian meteran PDAM di Jalan Purnama, Pontianak Selatan.
“Setelah mendapatkan laporan, personel langsung melakukan cek TKP, penyisiran rekaman CCTV serta serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku,” kata Endang dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).
Kasus ini bermula saat meteran PDAM milik warga di Jalan Purnama Nomor 111, Pontianak Selatan, dicuri pada Selasa (25/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi pelaku terekam CCTV.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KB 4871 SAC. Polisi kemudian mengidentifikasi kendaraan dan melakukan penyelidikan.
Hampir tiga pekan setelah kejadian, polisi mendapat informasi keberadaan RM di rumahnya di Dusun Lingga Tengah, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Pada 13 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, personel Jatanras mengamankan diduga pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Saat diperiksa, RM mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut RM merupakan residivis kasus pencurian meteran PDAM.
Tak hanya di Jalan Purnama, tersangka mengaku beraksi di sejumlah lokasi lainnya. Total ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap polisi.
Lokasi tersebut yakni dua TKP di Jalan Dr Wahidin, satu TKP di Jalan Ketapang, satu TKP di Jalan Paralel kawasan Nabila Wedding, satu TKP di Jalan Pangeran Natakusuma, satu TKP di Jalan Camar, serta satu TKP di Jalan Alianyang Gang Kurnia.
Meteran yang dicuri kemudian dijual tersangka ke toko barang bekas.
Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan. Uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan narkoba dan bermain judi online.
“Motifnya karena tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” jelas Endang.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna cokelat krem bernopol KB 4871 SAC yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Polisi juga menyita satu unit mesin meteran PDAM dengan nomor meter A21S-230-176.
RM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Polisi selanjutnya melakukan pemberkasan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pontianak.












