banner 468x60
Sintang

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Dukung Aturan Ganjil-Genap Pertalite di SPBU Sintang

×

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Dukung Aturan Ganjil-Genap Pertalite di SPBU Sintang

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SINTANG-Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan mendukung penerapan sistem ganjil-genap untuk pelayanan pembelian Pertalite di seluruh SPBU Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 1-7 Oktober 2026 untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Selain menyesuaikan angka terakhir nomor polisi dengan tanggal pembelian, konsumen juga wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengaturan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/349/INDAGKOP-C tentang Pengaturan Pelayanan Pengisian BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang yang ditetapkan Selasa (29/9/2026).

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan, Pertamina bersama pengelola SPBU akan mendampingi masyarakat selama masa penerapan aturan tersebut.

“Kami memahami bahwa penyesuaian jadwal pengisian ini turut memengaruhi masyarakat dalam mengatur aktivitas sehari-hari,” kata Edi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU untuk memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Pertamina juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang ditemukan selama penerapan kebijakan tersebut.

Aturan Ganjil-Genap Pertalite

Berdasarkan surat edaran Bupati Sintang, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 dilayani pada tanggal ganjil.

Sementara kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.

Masyarakat diminta memastikan kesesuaian tanggal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi sebelum datang ke SPBU.

Selain itu, setiap konsumen wajib menunjukkan STNK kepada operator SPBU. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan dokumen kendaraan dan data transaksi.

Penggunaan kode QR MyPertamina tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. SPBU tidak diperbolehkan melayani transaksi apabila kode QR yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

Pembelian Pertalite Dibatasi

Surat edaran tersebut juga mengatur batas pembelian Pertalite.

Untuk kendaraan roda dua, pembelian dibatasi maksimal Rp 50.000 atau 5 liter per hari. Sementara kendaraan roda empat maksimal Rp 300.000 atau 30 liter per hari.

SPBU juga dilarang melayani pembelian berulang atau tidak wajar dalam hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.

Pengisian Pertalite ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi maupun jeriken juga dilarang. Pengecualian diberikan untuk kebutuhan yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan.

Edi mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan mempersiapkan dokumen kendaraan sebelum melakukan pengisian.

“Kami mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan, menyiapkan STNK, serta memastikan kesesuaian data kendaraan dan kode QR yang digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala pelayanan dapat menghubungi petugas SPBU atau Pertamina Contact Center 135.

Pelaksanaan aturan tersebut selanjutnya akan diawasi dan dievaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Sintang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang.

Pertamina menyatakan mendukung koordinasi dengan pemerintah daerah dan SPBU agar penyaluran Pertalite berjalan tertib dan sesuai ketentuan.