banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Oktober 2026, Pemprov Kalbar Kembali Beri Keringanan Pajak Kendaraan

×

Oktober 2026, Pemprov Kalbar Kembali Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Barat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang Oktober 2026.

Program tersebut mencakup pembebasan denda hingga diskon pokok pajak bagi wajib pajak. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2026.

Sejumlah insentif diberikan selama program berlangsung. Wajib pajak mendapat pembebasan denda PKB dan Opsen PKB, termasuk pembebasan tarif progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Pemprov Kalbar juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Bagi pemilik kendaraan dari luar Kalbar yang memutasikan kendaraannya menjadi kendaraan berpelat Kalbar, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk pokok PKB.

Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Untuk tunggakan PKB lebih dari satu tahun, wajib pajak memperoleh diskon 30 persen dari pokok PKB.

Selain itu, insentif diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo. Pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon 5 persen, dua bulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon 4 persen, sedangkan pembayaran satu bulan sebelum hingga tepat pada jatuh tempo mendapat diskon 3 persen.

Seluruh program keringanan tersebut berlaku selama Oktober 2026.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran PKB sesuai ketentuan dan periode yang telah ditetapkan.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Kalbar memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.