banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Gara-Gara Uang Utang Rp1,8 Juta, Pria di Pontianak Diduga Aniaya Korban Pakai Pisau

×

Gara-Gara Uang Utang Rp1,8 Juta, Pria di Pontianak Diduga Aniaya Korban Pakai Pisau

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK — Persoalan uang Rp1,8 juta berujung dugaan penganiayaan.

Seorang pria berinisial MF alias OO (27) diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan atau Tim Macan Selatan.

MF diduga menganiaya seorang pria setelah tersulut emosi akibat persoalan uang pinjaman yang melibatkan pacarnya.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, perkara tersebut dilaporkan korban melalui laporan polisi LP/B/38/VI/2026/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 5 Juni 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Parit H Husin II, Kompleks Permata Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Menurut AKP Wagitri, persoalan bermula ketika korban meminjamkan uang Rp1,8 juta kepada seorang perempuan berinisial Reni.

Uang tersebut awalnya disebut akan digunakan Reni untuk membayar utang kepada temannya.

Namun, uang pinjaman itu justru digunakan untuk menebus telepon seluler milik MF yang merupakan pacar Reni.

Mengetahui uang yang dipinjamkan tidak digunakan sebagaimana tujuan awal, korban kemudian marah dan mencaci Reni melalui pesan WhatsApp.

Pesan tersebut rupanya diketahui MF. Polisi menyebut MF kemudian tersulut emosi dan mengajak korban bertemu.

Korban kemudian mendatangi MF di kawasan Jalan Parit H Husin II, Kompleks Permata Paris.

Bukannya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, polisi menduga MF justru mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan pisau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat pada telapak kaki sebelah kiri.

“Korban mengalami luka sayat pada bagian telapak kaki sebelah kiri,” kata Wagitri.

Usai menerima laporan korban, Tim Macan Selatan bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan MF.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa MF berada di Kabupaten Ketapang.

Tim Opsnal Polsek Pontianak Selatan selanjutnya berkoordinasi dengan anggota Opsnal Polres Ketapang untuk melakukan pengintaian.

Hingga akhirnya, MF berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Ketapang. Saat menjalani pemeriksaan awal, polisi menyebut MF mengakui perbuatannya.

MF kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang plastik warna biru dengan panjang sekitar 19 sentimeter.

Atas perbuatannya, MF dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

Perkara selanjutnya akan diproses hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.