Aksaraloka.com, PONTIANAK — Sidang perdana gugatan class action terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (7/10/2026), diwarnai ketidakhadiran sejumlah tergugat dari pemerintah pusat.
Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menyebut Presiden, Wakil Presiden, sejumlah menteri, serta tergugat dari Kabupaten Melawi tidak hadir dalam sidang pertama tersebut.
Berbeda dengan pihak penggugat yang hadir lengkap bersama tim kuasa hukum, pihak pemerintah pusat yang berkedudukan di Jakarta disebut tidak hadir, bahkan tanpa perwakilan.
Kondisi tersebut menuai kekecewaan dari tim hukum penggugat.
“Saya sejujurnya sangat kecewa hari ini karena Presiden sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden dan pejabat-pejabat di Pemerintahan Pusat tidak hadir satupun,” tegas Glorio Sanen seusai persidangan.

Menurut dia, ketidakhadiran para pejabat negara dalam sidang perdana menjadi persoalan serius karena perkara yang digugat menyangkut dampak karhutla dan kabut asap terhadap keselamatan serta kesehatan masyarakat Kalimantan Barat.
Glorio meminta majelis hakim memastikan seluruh pihak yang menjadi tergugat hadir dalam persidangan berikutnya.
“Kalau mereka tidak hadir berarti mereka tidak menghargai pengadilan ini. Kalau Kepala Negara saja sudah tidak patuh hukum, bagaimana kita rakyat biasa?” ujarnya.
Meski demikian, Glorio menyebut pihaknya memahami bahwa proses pemanggilan terhadap para tergugat masih berlangsung.
Ia menegaskan, gugatan tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai arena berhadap-hadapan antara rakyat dan pemerintah.
Menurut Glorio, proses persidangan seharusnya menjadi momentum untuk mencari solusi atas persoalan karhutla, kabut asap, kekeringan, dan dampak kesehatan yang dialami masyarakat Kalimantan Barat.
“Persidangan ini tidak hanya dimaknai dengan berlawan atau perlawanan. Tapi persidangan ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan,” katanya.
Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Glorio juga menyoroti dampak kesehatan akibat kabut asap yang menurutnya membutuhkan perhatian pemerintah pusat.
Salah satu yang ingin disampaikan pihak penggugat adalah permintaan kepada Kementerian Kesehatan agar memberikan dukungan lebih kuat kepada rumah sakit umum daerah di Kalimantan Barat.
“Kami tadi ingin menyampaikan kepada Menteri Kesehatan, tolong bantu rakyatmu di Kalimantan Barat. Beri fasilitas, beri dukungan kepada rumah sakit umum daerah di seluruh Kalimantan Barat,” kata Glorio.
Ia juga meminta adanya pemeriksaan kesehatan bagi kelompok rentan, terutama anak-anak dan lanjut usia yang terdampak paparan asap dan berisiko mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Menurutnya, keselamatan masyarakat tidak semestinya menunggu proses birokrasi yang panjang.
“Kesehatan warga harus kita pikirkan, keselamatan warga harus kita pikirkan,” tegasnya.
Tim hukum Nafas Kalbar juga mengaku telah membuka posko pengaduan masyarakat. Dari posko tersebut, mereka menerima berbagai keluhan warga terkait dampak karhutla dan kabut asap.
Namun, sejumlah materi tersebut belum disampaikan secara keseluruhan karena majelis hakim meminta agar pembahasan substansi perkara dilakukan setelah seluruh pihak terkait hadir dalam persidangan.
Pemprov dan Tergugat Lain Hadir
Glorio mengatakan, sebagian besar pihak tergugat lainnya telah hadir melalui perwakilan masing-masing.
“Yang turut tergugat semua hadir kecuali Melawi yang tidak hadir,” ujarnya.
Karena gugatan menggunakan mekanisme class action, Glorio juga menekankan pentingnya keterbukaan proses persidangan kepada publik.
Ia berharap masyarakat dan kalangan jurnalis dapat terus mengikuti jalannya perkara tersebut.
Bagi tim penggugat, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum antara warga dan pemerintah. Gugatan tersebut diklaim sebagai upaya mendorong pertanggungjawaban dan penyelesaian persoalan karhutla yang dampaknya dirasakan masyarakat.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tentunya itu harus kita terapkan dalam konteks persidangan kali ini,” pungkas Glorio.












