banner 468x60
Aksara Landak

Kurang dari 24 Jam, Polsek Ngabang Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

×

Kurang dari 24 Jam, Polsek Ngabang Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngabang, Polres Landak, Kalimantan Barat, mengamankan seorang pria berinisial II yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terduga pelaku diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Ngabang IPTU Rinto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor milik warga di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Ngabang.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Sepeda motor Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam merah dengan nomor polisi KB 4374 LI milik Rizky Septian Pratama sebelumnya diparkir di teras rumah. Saat itu, kunci kontak kendaraan masih menempel.

Kondisi tersebut diduga memudahkan pelaku membawa sepeda motor milik korban. Aksi pencurian itu kemudian diketahui warga hingga terduga pelaku dikejar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ngabang.

Polisi Amankan Dua Sepeda Motor

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngabang yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Paskarianto melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi di sekitar lokasi kejadian hingga wilayah Kecamatan Jelimpo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Terduga pelaku berinisial II kemudian diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Selain sepeda motor Suzuki Satria FU 150 milik korban, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Jupiter dengan nomor polisi H 2283 LP.

Sepeda motor Yamaha Jupiter itu diduga berkaitan dengan pencurian lain yang terjadi di wilayah Munguk pada Minggu malam.

Berdasarkan informasi awal, sepeda motor tersebut diduga diambil dari teras rumah dengan cara merusak kabel kendaraan. Setelah dibawa, sepeda motor itu disebut kehabisan bensin.

Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Ngabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan yang diamankan dan kemungkinan adanya korban lain.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi Imbau Warga Waspada Curanmor

Plt Kapolsek Ngabang IPTU Rinto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan kendaraan yang diamankan dengan dugaan tindak pidana lainnya.

Rinto juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor.

Warga diminta mencabut kunci kontak saat memarkirkan kendaraan, tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor meskipun diparkir di teras rumah, serta menggunakan kunci pengaman tambahan jika diperlukan.

Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana maupun menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih waspada, saling peduli terhadap lingkungan, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian,” ujar Rinto.

Sementara itu, Rizky Septian Pratama mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Ngabang dalam menindaklanjuti laporan pencurian yang dialaminya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kunci kontak telah dicabut.

Polisi mengingatkan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.