LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak bersama Polsek Mempawah Hulu menangkap seorang pria berinisial A yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Kunyit, Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 5,02 gram.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Tunang.
Informasi itu diterima Polsek Mempawah Hulu dan diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Landak untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju rumah A di Dusun Kunyit, Desa Tunang.
Saat hendak diamankan, A diduga berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya.
Polisi kemudian menghubungi kepala dusun dan ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah terduga pelaku.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram.

Diduga Residivis Kasus Narkoba
Yulianus mengatakan, terduga pelaku A diketahui merupakan residivis pada 2021. Meski demikian, polisi masih melakukan proses hukum untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penindakan dipimpin Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Freddy Surya Purnama, dengan dukungan personel Satresnarkoba Polres Landak.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika itu.
Yulianus menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang sedang digelar secara serentak oleh Polri.
Ia mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan peredaran narkotika tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujar Yulianus.
Ia menegaskan, Polres Landak berkomitmen memberantas peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor
Yulianus juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Ia turut mengajak aparat desa untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba, termasuk mendampingi petugas ketika diperlukan dalam pelaksanaan penggeledahan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian, aparat desa, dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
Polres Landak berharap partisipasi masyarakat terus meningkat agar peredaran narkoba dapat dicegah dan lingkungan tempat tinggal tetap aman.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

















