Aksaraloka.com, PONTIANAK-Pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu makan korban. Dari enam orang pekerja yang tertimbun tanah, tiga orang dinyatakan tewas, Selasa 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.40 wib.
Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Kapuas Hulu Kompol Dahomi Baleo Siregar membenarkan peristiwa tersebut.
“Dari 6 pekerja peti yang menjadi korban, 3 orang diantaranya meninggal dunia,” ungkap Dahomi Baleo Siregar.
Dikatakan Siregar, sedangkan 3 korban lain sudah dievakuasi dan dirawat di Puskesmas Selimbau.
“Saat itu, keenam penambang berada di dalam lubang galian, kemudian tiba-tiba tanah di sekitarnya runtuh. Korban pun tertimbun,” ucap Siregar.
Lanjut Siregar, sebelumnya di lokasi tersebut, pihak kepolisian telah menggelar operasi penindakan namun warga masih abai dan tetap melakukan aktivitas penambangan.
“Dari kejadian ini, telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dari Polres Kapuas Hulu,” ucap Siregar.
Siregar memastikan, pihak kepolisian juga kembali akan melakukan penertiban dan penindakan bagi pelaku-pelaku tambang emas ilegal.
Ia pun mengimbau dengan tegas untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin, selain melanggar hukum juga membawa dampak buruk terhadap lingkungan.
“Kami meminta warga, jika mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal segera laporkan ke pihak kepolisian,” tuntas Siregar.