AKSARALOKA.COM, SAMBAS – Polres Sambas berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah rumah milik korban AD (51) di jalan Haji Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat (11/04/2025) sore.
Pelaku merupakan seorang pria yang berinisial DS (34). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Pemangkat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan adanya penangkapan pelaku pembunuhan. “Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata AKP Rahmad usai dikonfirmasi awak media pada Jumat (11/04/2025) malam.
Ia mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada Kamis (10/04/2025) sekitar pukul 21.55 WIB adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban berinisial AD (51) meninggal dunia.
Peristiwa tersebut awalnya di ketahui oleh saksi AS yang mendengar suara pukulan benda keras hingga membuat saksi terkejut.
“Pada saat saksi AS mendengar adanya suara pukulan, ia pun terkejut. Kebetulan rumah saksi dan korban berdampingan,” jelasnya.
Dengan merasa penasaran didalam rumah korban, saksi pun langsung keluar rumah dan memberitahukan kepada saksi S untuk mendatangi rumah korban AD.
“Yang mana pada saat itu pintu depan rumah korban dalam keadaan terkunci slot dari dalam dan ruang tamu juga keadaan gelap,” ujarnya.
Merasa pintu dalam keadaan terkunci dari dalam, saksi S meminta bantuan tetangga sekitar untuk mendobrak pintu tersebut.
Setelah pintu berhasil terbuka dan lampu dihidupkan, saksi melihat korban AD sudah dalam posisi tergeledak hingga bersimbah darah diruang tamu pintu rumah karena mengalami luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.
Dengan melihat korban sudah dalam keadaan kritis, saksi langsung bergegas membawa korban ke RSUD Pemangkat untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKP Ragmad menuturkan bahwa pelaku DS masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat ventilasi jendela samping. Kemudian saksi S melihat pelaku melintasi rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih merah.
Tidak lama kemudian, pelaku datang kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki dan langsung menuju ke belakang rumah korban.
Saksi M dan A juga melihat pelaku dengan berjalan kaki mendatangi rumah korban tersebut. Kemudian pelaku sempat mengintip ke dalam rumah korban melalui lubang ventilasi.
Atas kejadian tersebut, pelaku DS berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat ini pelaku juga sudah berada disel tahanan Polres Sambas dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ke-3 dan ayat (3) KUHP.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan ini dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp. 5.650.000, satu kayu balok ukuran 4×4 dengan panjang 50 cm hingga barang bukti lainnya.
AKP Rahmad menambahkan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama yang baik antara tim penyidik dan masyarakat setempat. Polres Sambas akan terus meningkatkan kinerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sambas.
Polres Sambas juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.