Aksaraloka.com, Sambas – Jajaran Satreskrim Polres Sambas bersama personel Polsek Sambas dan Polsek Tebas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area Pekan Gawai Naik Dango XIX Tahun 2026 di Kecamatan Sambas.
Seorang pria berinisial FXS (25) berhasil diamankan terkait kasus tersebut.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Suwandi mengatakan, pelaku merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas bersama personel Polsek Sambas dan Polsek Tebas,” ujar AKP Suwandi.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A, warga Desa Madak, Kecamatan Subah, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha WR bernomor polisi KB 6080 PAD.
Kendaraan tersebut diparkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan (UPTD PKB) Dusun Sungai Pinang, Desa Sungai Rambah, Kecamatan Sambas saat korban menghadiri hiburan Pekan Gawai Naik Dango XIX Tahun 2026.
Menurut AKP Suwandi, korban sempat meninggalkan sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci stang.
Sekitar pukul 05.00 WIB, kendaraan masih terlihat berada di lokasi parkir. Namun saat korban hendak pulang sekitar pukul 09.00 WIB, sepeda motor tersebut telah hilang.
Korban kemudian berupaya mencari kendaraan dan menanyakan kepada sejumlah pedagang di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan melaporkannya ke Polsek Sambas.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FXS. Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Maribas, Kecamatan Tebas, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 20.41 WIB.
“Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Sambas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Suwandi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, FXS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











