LANDAK – Sesuai target yang diberikan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Landak memastikan sebanyak 156 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Landak, telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada akhir Mei 2025 lalu.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, saat dikonfirmasi menyebut, bahwa saat ini kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah terbentuk dari Musdessus di desa, sedang mengurus pemberkasan ke notaris.
“Hari ini kami akan rapat khusus dengan notaris, untuk membahas mengenai kelengkapan berkas,” kata Bupati Karolin. Senin, 2 Juni 2025.
Bupati Karolin berharap, dalam satu pekan ini pemberkasan seluruh Koperasi Desa Merah Putih di semua desa ke notaris sudah lengkap dan proses selanjutnya bisa diserahkan kepada notaris. Yakni untuk pembuatan akta pendirian maupun pengesahan badan hukum koperasi.
Dia berpesan kepada para jajaran pengurus koperasi di setiap desa yang sudah terbentuk, untuk fokus pada pembentukan koperasi dahulu.
“Setelah terbentuk sepenuhnya, kemudian nanti akan ada bimbingan, akan ada arahan dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat tersebut dijelaskannya baik mengenai bagaimana koperasi ini akan bergerak dan beroperasi, termasuk sumber permodalan yang kepastiannya masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
“Oleh karena itu, bagi bapak/ibu yang telah terpilih sebaga pengurus, ketua dan sebagainya, saya harap agar bertanggung jawab dan mengikuti perkembangan serta arahan dari Pemerintah Pusat,” tukasnya.