Ketapang

Hoby Nonton Bokep, Remaja di Ketapang Tega Rudapaksa Bocah 7 Tahun

×

Hoby Nonton Bokep, Remaja di Ketapang Tega Rudapaksa Bocah 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, KETAPANG-Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan sebuah kasus pencabulan yang melibatkan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Remaja tersebut diamankan oleh anggota Polres Ketapang setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Diketahui bahwa perilaku pelaku diduga dipengaruhi oleh kebiasaan menonton film-film bermuatan dewasa.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasi Humas, AKP Drajat Pamungkas, mengkonfirmasi peristiwa tersebut dalam keterangan persnya.

Drajat menjelaskan, perbuatan cabul ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban yang baru pulang dari berbelanja di warung dekat rumahnya, melewati rumah pelaku yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

Pelaku lalu memanggil korban dengan modus menawarkan buah jambu yang tumbuh di halamannya.

“Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mendekati pelaku. Saat itulah pelaku menarik korban masuk ke dalam rumahnya,” ungkap AKP Drajat pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 17.00 WIB.

Lebih jauh dijelaskan, pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Setelah kejadian, korban pulang dalam keadaan menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya.

Ayah korban yang merasa tidak terima langsung mengajak warga setempat untuk mencari pelaku yang berusaha melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah.

Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, anggota Polsek Delta Pawan bersama warga berusaha mencari pelaku.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian,” tambah Drajat.

Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa tindakannya dipicu oleh kebiasaan menonton konten film dewasa.

Saat ini pelaku beserta barang bukti, termasuk pakaian korban saat peristiwa terjadi, telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ketapang.

Mengingat pelaku masih berstatus sebagai anak, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun tetap mempertimbangkan usia dan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana.

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari anggota Polwan Polres Ketapang serta Komisi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang untuk memastikan pemulihan kondisi mental dan emosional anak.

AKP Drajat menegaskan pentingnya edukasi tentang literasi digital sebagai upaya pencegahan.

“Kita tidak bisa lagi mengabaikan dampak dari akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini adalah tanggung jawab bersama, baik keluarga, sekolah, maupun pemerintah, untuk memberikan edukasi literasi digital yang tepat dan membangun lingkungan yang aman bagi anak,” pungkasnya.