Aksaraloka.com, Sambas – Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sambas masih belum jelas.
Melalui postingan akun Facebooknya, Wakil Ketua DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, mengungkapkan keprihatinannya atas masalah penanganan tenaga honorer di Kabupaten Sambas.
Menurut Lerry, permasalahan tenaga honorer akan menjadi bom waktu jika tidak diselesaikan sekarang juga.
“Sekitar 2000 tenaga honorer belum mendapatkan status Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun paruh waktu,” katanya.
*Kriteria Pengusulan PPPK Paruh Waktu*
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025, calon yang ikut CPNS dan PPPK yang tidak lolos seleksi di tahun 2024, sepanjang masuk dalam database BKN, wajib diusulkan untuk mendapatkan NIP dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
*Apakah Pemkab Sambas Belum Mengusulkan?*
Pemkab Sambas belum mengusulkan tenaga PPPK Paruh Waktu meskipun batas waktu perpanjangan pengusulan telah berakhir.
Lerry Kurniawan Figo meminta Pemkab Sambas untuk segera melakukan koordinasi dengan BKN guna meminta perpanjangan waktu agar dapat mengusulkan tenaga honorer yang tidak lulus CPNS dan PPPK untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Oleh karena itu kita minta pemkab sambas segera melakukan kordinasi kepada BKN untuk meminta perpanjangan agar dapat mengusulkan kawan kawan honorer yang tidak lulus CPNS dan PPPK untuk segera di usulkan dan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Hanya ini harapan mereka untuk segera diangkat, karena pembukaan formasi CPNS dan PPPK yang terbatas ditahun 2024 ini. Mereka mohon perhatian pemerintahan daerah,” harapnya.
Figo mengungkapkan bahwa mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah puluhan tahun.
“Tidak ada salahnya jika kita memberikan penghargaan kepada mereka. Kita ingin mereka tetap dapat bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga visi dan misi Sambas Berkah Berkemajuan dapat terwujud,” tuturnya.
*PLT Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Agri Arisa Tidak Merespons*
Saat dikonfirmasi melalui whatshap, PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas, Agri Arisa, tidak merespons pertanyaan terkait jumlah usulan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sambas.
Konfirmasi dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 09.49 WIB, serta Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 07.29 WIB dan pukul 20.10 WIB, namun tidak ada respon dari Agri Arisa.
Hal ini menimbulkan tanda tanya apakah PPPK Paruh Waktu diusulkan atau tidak?
Diketahui, berdasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini yang tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu mulai 7 Agustus hingga 25 Agustus 2025.