banner 468x60
Sambas

18 Lembar Pecahan Rp100 Ribu Palsu Diedarkan di Pemangkat, Pelaku Berhasil Ditangkap

×

18 Lembar Pecahan Rp100 Ribu Palsu Diedarkan di Pemangkat, Pelaku Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, Sambas – Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (24), warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, yang diduga mengedarkan uang palsu.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu mengatakan kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial KPH (45) datang melapor ke Polsek Pemangkat pada Jumat (29/8/2025).

“Korban sebelumnya menerima uang Rp1,8 juta dengan 18 lembar pecahan Rp100 ribu dari pelaku sebagai pembayaran hutang pada Kamis (28/8/2025) sore. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu,” katanya.

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri, namun pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Air Terjun, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga pada Jumat (29/08/2025).

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 18 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

“Uang palsu yang berhasil kita amankan sebanyak 18 lembar dengan pecahan arp 100.000,” terangnya.

Kapolsek Pemangkat juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang dan segera melapor bila menemukan dugaan uang palsu.

“Hingga saat ini, kasus tersebut masih akan didalami dan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.