Aksaraloka.com, Sambas – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan dua pelaku kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak yang terjadi di Kecamatan Sajingan Besar.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko membenarkan adanya dua pelaku diamankan dalam kasus tersebut.
“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penelantaran anak. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” katanya.

AKP Sadoko mengatakan kasus ini berawal dari seorang warga yang menemukan bayi perempuan di dalam rumah yang masih dalam proses pembangunan pada Jumat (19/9/2025) sore kemarin.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, dua orang terduga pelaku berinisial JK (27) dan YP (23), berhasil diamankan di sebuah pondok di Kecamatan Jagoi Babang pada Jumat (26/9/2025) dini hari.
“Kedua terduga pelaku berasal dari Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang,” kata AKP Sadoko.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan berupa pakaian bayi, kain lampin serta sarung tangan bayi.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sambas guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa Polres Sambas berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan penelantaran anak demi perlindungan terhadap generasi penerus bangsa.











