LANDAK – Jajaran Polsek Mandor melaksanakan razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar (SNI) atau knalpot brong di wilayah Kecamatan Mandor, Selasa (24/2/2026).
Razia dilaksanakan berdasarkan STR Kapolres Landak Nomor: STR/1/II/OPS.1/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Landak.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB pada dua sekolah, yakni di SMKN 1 dan SMAN 1 Mandor tersebut dipimpin langsung Kapolsek Mandor, IPDA Bernadus Didi Kusnadi, bersama enam personel Polsek Mandor.
“Yang pertama, kami lokasi pertama tadi pagi kami melaksanakannya di SMK 1 Mandor, SMK Kasturi. Itu kami menemukan ada 8 siswa atau kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” Kapolsek Mandor, IPDA Bernadus Didi Kusnadi.
Sementara di SMAN 1 Mandor, petugas mendapati 13 unit kendaraan roda dua dengan knalpot tidak standar.
“Kemudian tindakan kami lakukan itu menyuruh mereka untuk melepaskan knalpot brong, kemudian menyerahkan, membuat surat pernyataan. Itu diketahui juga oleh Pak Sekolah,” jelasnya.
Dari penertiban tersebut, secara keseluruhan total 21 unit kendaraan roda dua terjaring dalam razia tersebut.
Kapolsek Mandor menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan knalpot tidak standar yang kerap menimbulkan kebisingan serta mengganggu keamanan dan ketertiban di jalan raya, khususnya di wilayah Kecamatan Mandor.
Meski demikian, pihak kepolisian memprediksi adanya potensi protes dari pemilik kendaraan yang menolak dilakukan penggantian knalpot.
” Untuk itu, direkomendasikan agar kegiatan razia selanjutnya tetap dilaksanakan dengan melibatkan unsur Forkopimcam serta tokoh masyarakat setempat guna mendukung tugas Polri dalam menjaga situasi tetap kondusif,” imbuhnya.
Dia berharap penggunaan knalpot brong tidak kembali dilakukan termasuk tertib mengikuti aturan seperti penggunaan helm saat berkendara.

















