banner 468x60
Singkawang

Kejari Singkawang Selidiki Dugaan Korupsi Hibah PSDKU Polnep, Dana Miliaran Disorot

×

Kejari Singkawang Selidiki Dugaan Korupsi Hibah PSDKU Polnep, Dana Miliaran Disorot

Sebarkan artikel ini

SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri Pontianak.

Penyelidikan ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kota Singkawang kepada Polnep yang dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021, total hibah yang direncanakan mencapai Rp15 miliar dalam kurun waktu lima tahun.

Namun, hingga saat ini realisasi program tersebut belum menunjukkan capaian signifikan. Pada tahap awal, Pemkot Singkawang telah mengucurkan dana sebesar Rp400 juta pada 2022, kemudian meningkat menjadi Rp1,3 miliar pada 2023.

Selanjutnya, pada 2024 kembali dialokasikan dana sebesar Rp500 juta. Namun, penyaluran dana tersebut justru ditolak oleh pihak Polnep.

Kejari Singkawang kini tengah mendalami proses penyaluran dana hibah tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Direktur Polnep yang menjabat saat dana itu disalurkan.

Pada Kamis (9/4/2026), penyidik dijadwalkan memeriksa mantan Direktur Polnep berinisial MTA. Pemanggilan ini berdasarkan Surat Kejari Singkawang Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo.

MTA diketahui menjabat sebagai Direktur Polnep selama dua periode, yakni 2015–2019 dan 2019–2023. Saat ini, ia masih terlibat sebagai kepala pengelola hibah di institusi tersebut.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan administrasi dan mekanisme penyaluran dana.

Dana hibah yang seharusnya masuk ke rekening lembaga diduga sempat dialirkan ke rekening pribadi sebelum digunakan untuk pengurusan perizinan ke kementerian terkait.

Penyidik Kejari Singkawang, Coky Soulus, mengatakan pihaknya masih berada pada tahap awal penyelidikan.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami kemungkinan adanya kerugian negara,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dana hibah yang digelontorkan untuk mendukung pengembangan pendidikan tinggi di daerah.