banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Tinjau Jalan Rusak di Ketapang, Gubernur Ria Norsan Prioritaskan Perbaikan Ruas Pesaguan–Kendawangan

×

Tinjau Jalan Rusak di Ketapang, Gubernur Ria Norsan Prioritaskan Perbaikan Ruas Pesaguan–Kendawangan

Sebarkan artikel ini

KETAPANG — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perbaikan ruas jalan Pesaguan–Kendawangan di Kabupaten Ketapang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Saat meninjau langsung kondisi jalan tersebut, Norsan mengakui kerusakan yang terjadi tergolong parah. Sejumlah titik dipenuhi lubang yang berpotensi semakin membesar jika tidak segera ditangani, terutama saat musim hujan.

“Kalau dibiarkan, kerusakan akan makin parah. Lubangnya semakin besar, apalagi kena hujan,” ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menganggarkan pembangunan jembatan sepanjang 30 meter di ruas tersebut dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Namun, setelah melihat kondisi di lapangan, prioritas pembangunan dialihkan ke perbaikan jalan.

“Awalnya kita mau bangun jembatan, tapi melihat kondisi jalan yang rusak, kita prioritaskan jalan dulu supaya masyarakat bisa lalu lalang dengan lebih nyaman,” katanya.

Ia menargetkan perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer. Dari total tersebut, sekitar 2 kilometer akan ditangani secara maksimal, sementara 1 kilometer lainnya difungsikan terlebih dahulu agar tetap dapat dilalui masyarakat.

Adapun jembatan yang semula direncanakan untuk dibangun ulang dinilai masih cukup layak digunakan dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Pemerintah akan melakukan langkah antisipatif dengan pemasangan rambu-rambu serta pembatasan tonase kendaraan.

“Jembatan kita pertahankan dulu satu tahun. Kita pasang rambu-rambu dan batasi tonase. Mudah-mudahan masih kuat sampai tahun depan,” ujarnya.

Norsan juga meminta dukungan dari pemerintah desa serta pihak perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut untuk ikut menjaga kondisi jalan, terutama dalam pengaturan beban kendaraan.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian terhadap keterbatasan anggaran daerah di tengah upaya efisiensi belanja pemerintah. Meski demikian, ia memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan secara bertahap dengan mengutamakan kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat.