banner 468x60
Pontianak

WFH Diterapkan, Layanan Publik di Pontianak Tetap Berjalan Normal

×

WFH Diterapkan, Layanan Publik di Pontianak Tetap Berjalan Normal

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski kebijakan Work From Home (WFH) mulai diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pantauan di sejumlah titik layanan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Puskesmas Kampung Bali menunjukkan aktivitas pelayanan tetap berlangsung seperti biasa. Masyarakat tetap dapat mengurus administrasi maupun mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN, yang mengatur sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH. Meski demikian, unit pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi penuh dari kantor.

Sumi (32), warga Kecamatan Pontianak Barat yang mengurus administrasi kependudukan di MPP, mengaku pelayanan tetap berjalan baik.

“Sejauh ini pelayanan yang saya rasakan di Mal Pelayanan Publik ini bagus,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, meski mengetahui adanya kebijakan WFH, dirinya yakin pelayanan publik tidak akan terganggu.

“Saya tahunya dari berita media online, untuk pelayanan publik katanya tetap buka melayani masyarakat,” katanya.

Hal serupa juga terlihat pada sektor kesehatan. Kepala Puskesmas Kampung Bali, drg Popong Solihat, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak menerapkan WFH.

“Untuk Puskesmas, tidak ada WFH. Pelayanan tetap 100 persen dari Senin sampai Sabtu,” tegasnya.

Ia menyebutkan, jumlah kunjungan pasien per hari berkisar antara 100 hingga 180 orang, dengan lonjakan pasca Lebaran mencapai 180 pasien per hari.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan batas maksimal 50 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Transformasi ini pada dasarnya adalah perubahan cara bekerja. Namun, output atau hasil kerja yang diharapkan tetap sama,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan kinerja ASN tetap dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, seperti laporan harian dan rapat daring.

“Pengawasan menjadi kunci. Atasan langsung harus memastikan bahwa pegawai tetap bekerja dan menghasilkan kinerja yang terukur,” ucapnya.

Ia memastikan, ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung tetap bekerja dari kantor sehingga tidak ada perubahan dalam layanan kepada masyarakat.

“Tidak ada perubahan pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Semua tetap berjalan seperti biasa,” tegas Amirullah.

Selain itu, kebijakan WFH diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran, terutama pada penggunaan listrik, bahan bakar, dan biaya operasional lainnya. Namun, efektivitasnya masih akan dievaluasi secara berkala melalui laporan bulanan kepada pemerintah provinsi dan pusat.