Aksaraloka.com, SAMBAS – Upaya pelarian seorang perempuan berinisial CA alias C (26) berakhir di tangan polisi.
Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Selasa (21/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan CA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat dua tersangka lain, yakni RS dan FR.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tangan CA.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengungkapkan, setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu keberadaan pelaku.
“CA sempat melarikan diri usai rekannya ditangkap. Namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaannya berhasil kami lacak di sebuah rumah kos di Desa Pendawan,” ujarnya.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Namun, rincian barang bukti masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Selanjutnya, CA langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sambas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi peredaran narkotika.











