Aksaraloka.com, Pemangkat — Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di pinggir Jalan Tugu Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu (17/5/2026) pagi.
Insiden tersebut diduga dipicu pembongkaran polisi tidur yang disebut dipasang secara sepihak di depan rumah terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial AM (44), sementara korban diketahui berinisial IA (60). Keduanya merupakan warga Desa Pemangkat Kota.
Kapolres Sambas Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat Ronald Deny Napitupulu yang didampingi Kasi Humas Polres Sambas Sadoko membenarkan kejadian tersebut.
Menurut AKP Sadoko, peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah warga melaksanakan gotong royong membongkar alat pembatas kecepatan atau polisi tidur yang diduga dibuat oleh terduga pelaku tanpa persetujuan warga sekitar.
Saat proses pembongkaran berlangsung, AM datang dalam kondisi emosi dan diduga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban berusaha menahan serangan tersebut hingga mengalami luka sayatan pada tangan kanan. Warga yang berada di lokasi kemudian melerai pertikaian dan mengamankan terduga pelaku.
Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Pemangkat untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka sayatan di tangan kanan dan harus menjalani 17 jahitan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh istri korban berinisial YBY (56) ke Polsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar AKP Sadoko.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Pemangkat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.











