banner 468x60
Aksara Landak

Masyarakat di Sengah Temila Landak Jalani Ritual Adat Balala, Lakukan Pantang Termasuk Keluar Rumah

×

Masyarakat di Sengah Temila Landak Jalani Ritual Adat Balala, Lakukan Pantang Termasuk Keluar Rumah

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Masyarakat adat dayak Kanayatn di berbagai wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, menjalani ritual adat Balala Pantang Nagari atau Berpantang.

Termasuk salah satunya dilaksanakan masyarakat di Desa Keranji Paidang, yang melaksanakan ritual adat baremah atau menyampaikan permohonan izin serta doa-doa adat kepada Sang Pencipta terkait pelaksanaan ritual Balala yang dilakukan pada beberapa lokasi panyugu atau tempat keramat. Salah satunya di Panyugu Saleh, Dusun Kalime. Kamis, 28 Mei 2026.

Di wilayah ini ritual adat Balala yang dilaksanakan setiap tanggal 28 Mei tersebut, akan dilakukan selama 3 hari, yang dimulai pada Kamis 28 Mei 2026 pukul 18.00 hingga 31 Mei 2026 pukul 18.00.

Selama pelaksanaan ritual Balala, masyarakat harus menjalani berbagai pantang atau melakukan larangan termasuk larangan beraktivitas di luar rumah selama 1 hari.

Tokoh Adat Desa Keranji Paidang, Arin, menjelaskan berbagai pantangan yang tidak boleh dilanggar mulai dari larangan bekerja ke kebun atau ladang, memetik tumbuhan, membunuh hewan, memasak dengan menggoreng, hingga larangan membuat kebisingan, maupun menerima tamu dari luar dan lain-lain.

“Jadi lala pantangnya tidak boleh kerja bertani, tidak boleh makan sembarangan. Nah, itu pantang kami karena setiap bulan lima tanggal 28 kami semua memang mengikuti sesuai dengan aturan dari nenek moyang kami,” ujarnya.

Jika ada orang luar yang datang ke kampung, menurutnya juga wajib menginap selama pelaksanaan ritual.

“Kalau di kami boleh keluar rumah, enggak apa-apa. Cuman kalau datang, orang yang datang, harus bermalam, enggak bisa pulang. Kalau orang jauh. Tapi kalau orang sekampung enggak apa-apa,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa ritual adat Balala yang dilaksanakan sejak zaman nenek moyang dahulu ini, adalah untuk memohon keselamatan dan dihindarkan dari berbagai penyakit.

Warga yang didapati melanggar berbagai larangan yang ditetapkan, maka akan dikenai hukum adat.

“Tujuannya untuk menghindari segala sesuatu hal yang tidak kita inginkan. Seperti misalnya kan sampar. Sampar itu penyakitlah terutama, kan? Nah, itu yang kami jaga. Jadi kalau kita langgar, nah itu tanggung sendiri,” katanya.

Sementara Imam Adat, Udan, menuturkan, dengan berbagai paraga adat atau perlengkapan adat yang disiapkan, imam doa adat atau Panyangahatn menyampaikan permohonan izin kepada leluhur dan Sang Pencipta. Termasuk menyampaikan tujuan dan permohonan terkait pelaksanaan ritual tersebut.

“Doanya kita ini kan menghormati artinya keramat air tanah kita, doa minta dilindungi, minta dijaga. Makanya itulah artinya kami bagemah di sini. Minta dilindungi, minta dijaga. Supaya kita tuh sehat, sehat walafiat,” terangnya.

Dalam pelaksanaan ritual adat balala ini, biasanya tiap wilayah adat memiliki larangan dan tradisi yang berbeda. Ada wilayah yang melaksanakan hanya 1 hari dan ada yang melaksanakan pantang selama 3 hari. Termasuk berbeda dalam hal hukuman adat terhadap pelanggar.

Seperti misalnya di wilayah Binua Sapiu Raya, Dusun Bintang, Desa Pahauman. Selama 3 hari penuh mulai 28 Mei pukul 18.00 wib hingga tanggal 31 Mei pukul 18.00 wib seluruh aktivitas di luar rumah, baik pertokoan, bengkel, hingga toko sayur dan rumah makan tutup total. Terkecuali aktivitas ibadah di gereja maupun masjid, hingga petugas pelayanan publik yang tetap berjalan.

Sementara di wilayah lain seperti Desa Sidas, hanya melaksanakan Balala total selama 1 hari mulai 28 Mei pukul 18.00 wib sampai 29 Mei pukul 18.00 wib.