banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 1.562 Butir Ekstasi di Kampung Beting, Seorang Pria Ditangkap

×

Polisi Sita 1.562 Butir Ekstasi di Kampung Beting, Seorang Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kampung Beting, Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RW yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan penjualan ekstasi.

“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual narkotika jenis ekstasi,” kata Endang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik hitam yang disimpan di dinding kamar tersangka.

“Di dalamnya ditemukan 16 klip yang diduga berisi ekstasi. Ada yang berisi 100 butir dan ada yang 98 butir,” ujarnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita 1.562 butir ekstasi dari tangan tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu klip sabu seberat 0,45 gram.

Menurut Endang, RW merupakan warga Jalan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan sisa yang digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Tersangka mengaku sabu dibeli dari seseorang berinisial U, sedangkan ekstasi diperoleh dari seseorang berinisial M untuk dijual kembali,” katanya.

Dari penjualan ekstasi itu, RW disebut mendapat keuntungan sebesar Rp20 ribu per butir.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Endang menegaskan, peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Dianalogikan satu butir ekstasi dapat merusak dua jiwa, sehingga pemberantasan narkoba terus kami lakukan,” tutupnya.