banner 468x60
Hukum dan Kriminal

WN Malaysia Ditangkap di Entikong, Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu Lewat Jalur Tikus

×

WN Malaysia Ditangkap di Entikong, Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu Lewat Jalur Tikus

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, PONTIANAK – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Seorang warga negara Malaysia berinisial MO ditangkap saat diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram melalui jalur tidak resmi di kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Kalimantan Barat, Letkol Arh Andy Qomarudin, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pomdam XII/Tanjungpura, Pontianak, Kamis (11/6/2026).

Menurut Andy, keberhasilan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di wilayah Entikong.

Warga menilai gerak-gerik pelaku tidak wajar karena sering keluar masuk kawasan hutan meski bukan penduduk setempat dan tidak memiliki lahan di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi petunjuk awal. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar Andy.

Saat diamankan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan tidak mengakui membawa barang terlarang.

Tas yang dibawanya juga dalam kondisi terkunci rapat menggunakan gembok.

“Pelaku sempat berbohong. Karena ada kecurigaan kuat, petugas membuka tas menggunakan sangkur. Setelah diperiksa, ditemukan sabu di dalamnya,” ungkapnya.

Usai menemukan barang bukti, Satgas Pamtas langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi karena pelaku merupakan warga negara Malaysia.

Selain sabu seberat 21,4 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang pribadi milik pelaku serta satu unit kendaraan berpelat nomor Malaysia.

Dari hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan pelaku terbilang rapi dan terencana.

Pelaku diketahui masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dengan dokumen perjalanan resmi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas.

Setelah memarkirkan kendaraannya di kawasan Pasar Wisata Entikong, pelaku diduga kembali ke wilayah Malaysia untuk mengambil narkotika.

Selanjutnya, sabu tersebut dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus yang melintasi kawasan perbukitan dan hutan perbatasan.

“Pelaku masuk menggunakan dokumen resmi seperti masyarakat pada umumnya. Kendaraan ditinggalkan di Entikong, kemudian kembali ke Malaysia dan membawa barang melalui jalur tikus. Di situlah kami melakukan penangkapan,” jelas Andy.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satgas Pamtas RI-Malaysia selama bertugas di Kalimantan Barat.

Hingga Juni 2026, Satgas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai 167 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 12 kilogram ganja, sekitar 1.700 butir ekstasi, serta 199 cartridge liquid vape yang mengandung zat terlarang.

“Untuk sabu yang berhasil diamankan hingga saat ini mencapai 167 kilogram. Kemudian ganja 12 kilogram, ekstasi sekitar 1.700 butir, dan cartridge liquid vape sebanyak 199 buah,” kata Andy.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh aparat berwenang guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.