LANDAK – Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II, Kabupaten Landak, menggelar sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Landak dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie atau Pegi, Selasa (7/7/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut diajukan oleh pihak tersangka yang menggugat keabsahan penetapan tersangka berinisial V-P yang juga suami korban dalam perkara kematian Veggie.
Sebelumnya, korban dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri di halaman belakang rumanya pada 7 April 2026 lalu, sebelum kasusnya berkembang menjadi dugaan pembunuhan.

Kuasa hukum pemohon, Deden Kurnia, mengatakan pihaknya menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sehingga penetapan tersangka dinilai tidak sah.
Menurut Deden, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari proses autopsi, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga penggeledahan dan penyitaan.
“Kalau kita bicara norma dalam hukum acara pidana, jelas semuanya cacat secara prosedural sejak awal. Mulai dari autopsi, penerbitan surat perintah penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan secara utuh, hingga penggeledahan dan penyitaan yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Deden usai sidang.
Atas dasar itu, ia optimistis permohonan praperadilan yang diajukan akan dikabulkan oleh hakim karena dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami meyakini, jika melihat fakta-fakta hukum yang kami sampaikan dalam permohonan, hakim dapat menilai secara objektif sehingga permohonan praperadilan ini dikabulkan,” ujarnya.
Deden menjelaskan, apabila permohonan tersebut dikabulkan, pihaknya akan mengajukan langkah hukum lanjutan untuk memulihkan hak-hak kliennya.
Menurut dia, pemulihan tersebut mencakup pemulihan harkat dan martabat klien sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sebagai kuasa hukum, kami berkewajiban memperjuangkan pemulihan hak-hak klien kami. Mekanismenya sudah diatur dalam hukum acara pidana dan tentu akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, jika permohonan praperadilan ditolak, pihaknya menyatakan akan mengikuti proses hukum selanjutnya melalui pembuktian di persidangan pokok perkara.
“Kalau tidak dikabulkan, kami akan melihat perkembangan berikutnya dan fokus pada pembuktian di persidangan pokok perkara. Namun kami tetap yakin hakim akan memeriksa dan menilai permohonan ini secara objektif,” kata Deden.
Terkait agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, Deden memastikan telah menyiapkan saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Yang jelas, berdasarkan hukum acara pidana, keterangan saksi minimal berasal dari dua orang. Satu orang saja tidak dapat memenuhi asas pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi,” tuturnya.
Berdasarkan ketentuan praperadilan, pelaksanaan sidang akan dilangsungkan selama 7 hari, dengan jadwal pembacaan putusan Hakim diagendakan pada Senin, 13 Juli 2026.

















