banner 468x60
Kayong Utara

Kapolres Kayong Utara Pastikan Penggerebekan Rumah Diduga Sarang Narkoba Sudah Ditindaklanjuti, Polisi Dalami Bukti

×

Kapolres Kayong Utara Pastikan Penggerebekan Rumah Diduga Sarang Narkoba Sudah Ditindaklanjuti, Polisi Dalami Bukti

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, KAYONG UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara memastikan telah bergerak cepat menindaklanjuti penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pal 8, Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo mengatakan penanganan kasus tersebut kini telah dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kayong Utara.

“Sudah, informasi ini sudah ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba,” ujar AKBP Adi Prabowo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Adi menegaskan proses penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum wajib didukung alat bukti yang cukup.

“Terkait proses penegakan hukum perkara narkoba tentunya harus berpedoman pada mekanisme dan pembuktian. Silakan nanti komunikasi dengan Kasat Resnarkoba untuk keterangan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, puluhan warga bersama Pemerintah Desa Riam Berasap Jaya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkoba.

Aksi tersebut dipicu keresahan masyarakat yang menilai aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu semakin meresahkan. Dalam penggerebekan, warga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya plastik klip bening yang diduga bekas kemasan sabu dan alat hisap atau bong.

Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kamiriluddin, mengungkapkan barang-barang yang ditemukan warga telah diamankan oleh kepala desa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.

Ia juga menyoroti dugaan narkoba diperjualbelikan dengan harga yang sangat murah, yakni sekitar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per paket. Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena berpotensi mempermudah kalangan remaja, termasuk pelajar, untuk memperoleh narkoba.

“Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar narkoba dijual dengan harga semurah itu, tentu sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kayong Utara masih melakukan pendalaman atas temuan tersebut. Polisi belum mengumumkan hasil penyelidikan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus peredaran narkotika tersebut.

Masyarakat berharap pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara tuntas sehingga peredaran narkoba di Kayong Utara dapat diberantas dan tidak lagi mengancam keselamatan generasi muda.