LANDAK – Pengadilan Negeri (PN) Ngabang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial V-P terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (13/7/2026) sore.
Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh Polres Landak dinyatakan tetap sah sehingga proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Veggie berlanjut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena kematian Veggie yang terjadi di kediamannya di Ngabang pada 7 April 2026 semula dikabarkan sebagai kasus bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Landak menetapkan suami korban, V-P, sebagai tersangka dugaan pembunuhan.
Dikonfirmasi terkait putusan usai sidang, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ngabang, Rio Rinaldi Silalahi, membenarkan putusan tersebut usai sidang.
Ia menjelaskan, putusan dibacakan dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Nba antara Pemohon V-P melawan Termohon Kepala Kepolisian Resor Landak cq Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Landak.
“Dalam amar putusan, yang pertama menolak permohonan praperadilan Pemohon. Yang kedua membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Rio.
Saat ditanya mengenai status hukum V-P setelah putusan tersebut, Rio menegaskan status tersangka tetap berlaku.
“Dikarenakan putusan tersebut menolak permohonan-permohonan, maka statusnya masih tetap seperti sebelum ia mengajukan permohonan tersebut,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum tersangka V-P, Deden Kurnia, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim meski masih memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan.
“Kami tetap menghormati dan menghargai apa yang sudah menjadi putusan hakim praperadilan saat ini di PN Ngabang, walaupun sebenarnya tidak selalu absolut apa yang sudah menjadi putusan tersebut,” ujarnya.
Menurut Deden, salah satu hal yang menjadi keberatan pihaknya adalah proses penyitaan barang bukti yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Ia menilai penyidik melakukan penyitaan sebelum memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP.
“Penyitaan pada tanggal 15 dilakukan sebelum ada izin. Sementara izin penyitaan dari pengadilan baru keluar tanggal 20. Hal seperti itu menjadi salah satu penilaian kami,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penggunaan Surat Tanda Penerimaan (STP) yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
“Yang diatur itu berita acara penggeledahan dan berita acara penyitaan. Salinan berita acara tersebut juga tidak diberikan kepada pihak kami sebagai keluarga,” ujarnya.
Keberatan lainnya menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka.
Menurut Deden, aspek tersebut belum dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutus perkara praperadilan.
“Kami memang kecewa, tetapi itu sudah menjadi putusan hakim praperadilan sehingga kami menghormati dan menghargainya,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan tim kuasa hukum siap menghadapi proses hukum pada pokok perkara.
“Ini akan menjadi bahan pembuktian nanti di persidangan pokok perkara,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto menyambut baik putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan.
Ia mengatakan sejak awal penyidik telah berupaya bekerja secara profesional dengan memeriksa seluruh aspek administrasi maupun langkah-langkah penyidikan.
“Kami sudah sangat hati-hati terkait penanganan perkara, baik secara administratif maupun langkah di lapangan. Semua upaya paksa, administrasi, penyidikan, sudah kami cek, recheck, cross check, dan final check,” ujarnya.
Menurut Kuswiyanto, praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin dalam hukum acara pidana. Namun pihaknya sejak awal optimistis proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Putusan hakim yang menolak seluruh gugatan menurut saya sudah cukup adil, sangat adil, dan objektif,” katanya.
Setelah putusan praperadilan berkekuatan hukum, Satreskrim Polres Landak akan melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk menjadwalkan rekonstruksi kasus.
“Kita akan lanjutkan penyidikannya. Termasuk rangkaian rekonstruksi. Kalau tidak minggu ini, kemungkinan minggu depan karena kami harus memanggil kembali para saksi, termasuk anak tersangka berinisial AW,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kuswiyanto mengatakan penyidik masih akan mendalami seluruh alat bukti yang ada.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Tetapi semuanya harus melalui mekanisme penyidikan, gelar perkara di tingkat Polres maupun Polda apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini dugaan penyidik masih mengarah bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka yang telah ditetapkan.
“Namun hasil pemeriksaan nanti akan kami gelarkan kembali, apakah ada pihak lain yang membantu, menyuruh melakukan, atau sengaja membiarkan. Semua itu akan kami kaji sesuai ketentuan hukum pidana,” pungkasnya.

















