banner 468x60
Pontianak

Edi: Pemotongan Dana Transfer Rp235 Miliar Tekan Fiskal Pontianak

×

Edi: Pemotongan Dana Transfer Rp235 Miliar Tekan Fiskal Pontianak

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendorong pemerintah pusat mengembalikan dana transfer ke daerah ke besaran semula.

Permintaan itu disampaikan setelah Kota Pontianak mengalami pemotongan dana transfer sebesar Rp235 miliar yang dinilai menggerus kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026), Edi mengatakan ruang fiskal Pemkot Pontianak terus tertekan sejak masa pandemi Covid-19 hingga kini.

“Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Edi, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memikul beban pelayanan yang lebih besar dibanding daerah lain. Selain menjadi pusat perdagangan dan jasa, kota ini juga menghadapi urbanisasi, kebutuhan pembangunan infrastruktur, serta tingginya mobilitas kendaraan dan aktivitas pelabuhan yang mempercepat kerusakan jalan.

Karena itu, ia berharap Banggar DPR RI dapat memperjuangkan agar alokasi dana transfer ke daerah dikembalikan seperti sebelum dilakukan pemotongan.

“Kami berharap Badan Anggaran bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” katanya.

Selain persoalan transfer daerah, Edi juga menyoroti pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, beban pengangkatan PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, seharusnya tidak sepenuhnya ditanggung APBD.

“Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dibebankan kepada APBD, tetapi mendapat dukungan dari APBN,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi sejumlah regulasi yang dinilai mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah, seperti pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimal pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, hingga penghapusan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Di sisi lain, kata Edi, pemerintah daerah tidak memiliki keleluasaan menaikkan pajak dan retribusi karena harus mempertimbangkan daya beli masyarakat serta menjaga inflasi tetap terkendali.

“Kami berharap ada solusi, termasuk terkait skema penggajian PPPK, penyaluran transfer ke daerah, dan evaluasi regulasi yang merugikan daerah,” katanya.

Edi juga mengungkapkan Pontianak tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur, padahal kebutuhan pembangunan jalan, kesehatan, dan pendidikan masih cukup besar. Kondisi itu diperparah meningkatnya aktivitas angkutan kontainer menuju pelabuhan yang mempercepat kerusakan jalan kota.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap langsung persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan APBN 2027.

“Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah dan persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini akan memperkaya pembahasan APBN 2027,” ujarnya.

Syarif mengatakan Banggar mencatat berbagai persoalan yang disampaikan kepala daerah, mulai dari besarnya beban belanja pegawai, kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH), hingga kebutuhan pendanaan sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Meski demikian, menurutnya seluruh usulan tetap akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

“Semua itu akan kita lihat berdasarkan kemampuan fiskal negara dengan tetap berpatok pada kebijakan efisiensi anggaran,” katanya.