banner 468x60
Pontianak

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

×

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan usaha binatu atau laundry tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar berhak.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui APBN dan harus diberikan kepada masyarakat yang berhak,” ujar Bahasan saat membuka sosialisasi surat edaran di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

Selain usaha laundry, larangan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi juga berlaku bagi restoran, hotel, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, serta jasa las. Pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta, di luar tanah dan bangunan, atau memiliki omzet lebih dari Rp300 juta per tahun juga diwajibkan beralih ke LPG nonsubsidi.

Bahasan menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan agar subsidi energi tidak salah sasaran.

“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” katanya.

Ia juga meminta aparatur sipil negara (ASN) menjadi teladan dengan tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.

Bahasan mengingatkan seluruh pangkalan LPG di Kota Pontianak agar menyalurkan LPG bersubsidi sesuai ketentuan. Menurutnya, keberadaan lebih dari 400 pangkalan harus mampu memastikan tabung bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Selain itu, agen dan pangkalan diwajibkan menggunakan sistem berbasis web maupun aplikasi dalam proses pendistribusian LPG bersubsidi agar penyaluran lebih akurat dan dapat diawasi.

Pemkot Pontianak juga meminta camat dan lurah meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing. Masyarakat turut diajak melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg melalui lapor.go.id, Call Center Pertamina 135, maupun Call Center Direktorat Jenderal Migas 136.

Bahasan menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya.