banner 468x60
Aksara Landak

Massa Datangi Rutan Landak Minta Penangguhan Penahanan Dua Warga Dusun Nangka

×

Massa Datangi Rutan Landak Minta Penangguhan Penahanan Dua Warga Dusun Nangka

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Ratusan warga bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Landak, Kalimantan Barat, Kamis (30/7/2026), untuk meminta penangguhan penahanan terhadap dua warga Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, yakni Damianus dan Dedi.

Kedua warga tersebut merupakan terpidana dalam perkara dengan pihak perusahaan perkebunan sawit, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Aksi diawali dengan penyampaian aspirasi melalui orasi di depan Rutan Landak. Massa juga menggelar prosesi adat sebelum perwakilan warga melakukan audiensi dengan pihak Rutan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Ngabang, serta sejumlah pihak terkait.

Setelah pertemuan, Koordinator Lapangan Aksi, Hermanto, mengatakan hasil audiensi belum memenuhi harapan masyarakat karena seluruh pihak mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jawaban mereka tentu tidak sesuai dengan harapan kami sebagai masyarakat. Mereka mengacu kepada keputusan yang sudah inkrah, artinya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Hermanto.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat masih akan menempuh berbagai upaya untuk memperjuangkan penangguhan maupun bentuk hukuman lain bagi kedua terpidana.

Menurut Hermanto, pihaknya akan kembali melakukan komunikasi dengan pengadilan dan kejaksaan guna mencari kemungkinan penerapan alternatif pemidanaan.

Ia menilai terdapat pilihan sanksi lain, seperti pidana sosial, pidana denda, maupun wajib lapor, terutama untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Harapan kami ke depan, ada upaya lain yang memberikan edukasi hukum karena ada opsi hukuman seperti sanksi sosial, denda, maupun wajib lapor. Hal ini yang akan kami upayakan untuk melihat asas keadilan,” katanya.

Hermanto juga menyatakan apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, masyarakat akan kembali mengangkat persoalan yang menjadi akar sengketa dengan perusahaan PT SMS.

Menurut dia, masyarakat menilai perusahaan lebih menonjolkan legalitas berupa hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP), namun mengabaikan komitmen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan warga yang pernah disampaikan saat awal investasi.

Selain itu, ia menyoroti persoalan pembagian hasil kemitraan yang dinilai tidak berpihak kepada petani.

“Ada yang menerima pembagian hasil hanya Rp6.000 per hektare, ada juga Rp10.000 per hektare. Hal inilah yang menjadi pemantik persoalan di masyarakat,” ujarnya.

Terkait audiensi tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengabulkan permintaan masyarakat karena Damianus dan Dedi telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi para terpidana sehingga putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara tetap berlaku dan telah dieksekusi oleh jaksa.

“Karena sudah inkrah dan sudah dieksekusi oleh jaksa, kami wajib menerima mereka. Tidak ada dasar bagi kami untuk mengeluarkan mereka dengan alasan apa pun karena statusnya sudah terpidana,” kata Imam.

Menanggapi pernyataan massa mengenai penerapan KUHP baru yang disebut memungkinkan pidana selain penjara untuk perkara tertentu, Imam menegaskan Rutan hanya menjalankan isi putusan pengadilan.

Menurut dia, putusan yang diterima secara tegas memerintahkan pidana penjara, sehingga Rutan berkewajiban melaksanakan putusan tersebut.

“Kalau putusannya pidana sosial, tentu pelaksanaannya menjadi ranah Balai Pemasyarakatan. Namun karena putusannya pidana penjara, kami wajib menerima, merawat, serta memenuhi hak-hak dasar mereka selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Imam menambahkan, upaya hukum yang masih dapat ditempuh oleh para terpidana adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ataupun grasi kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga memastikan Damianus dan Dedi saat ini bukan lagi berstatus terdakwa, melainkan terpidana yang sedang menjalani hukuman.

“Per hari ini mereka menjalani sisa pidana kurang lebih dua bulan dan dijadwalkan bebas pada 28 September 2026,” tutup Imam.

Kegiatan yang turut dikawal ketat TNI-Polri tersebut berakhir dengan aman sampai warga membubarkan diri.