banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Wagub Kalbar: Pengerukan Alur Sungai Kapuas Mendesak, Jaga Logistik hingga Layanan Publik

×

Wagub Kalbar: Pengerukan Alur Sungai Kapuas Mendesak, Jaga Logistik hingga Layanan Publik

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menegaskan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas di Pelabuhan Pontianak harus segera dilakukan. Pendangkalan alur dinilai telah mengganggu distribusi logistik, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Hal itu disampaikan Krisantus saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026).

“Kondisi ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus mencari solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus terganggu,” katanya.

Berdasarkan data rapat, jumlah kapal kandas terus meningkat. Tercatat 87 kasus pada 2024, naik menjadi 102 kasus pada 2025, dan hingga Juli 2026 sudah mencapai 56 kasus. Pendangkalan membuat kedalaman alur di beberapa titik hanya sekitar minus 3,2 meter Low Water Spring (LWS), sehingga kapal hanya bisa melintas sekitar enam jam per hari mengikuti pasang surut.

Menurut Krisantus, Sungai Kapuas merupakan jalur utama distribusi barang dan mobilitas masyarakat di Kalbar. Akibat pendangkalan, distribusi bahan pokok, BBM, oksigen untuk rumah sakit, hingga aktivitas perdagangan ikut terdampak, sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan pelayaran.

Pemerintah Provinsi Kalbar, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan KSOP, PT Pelindo, INSA, serta menjajaki kerja sama dengan calon investor. Pemprov juga telah dua kali mengirim surat kepada Menteri Perhubungan untuk mendorong percepatan penanganan pendangkalan, masing-masing pada Juli 2025 dan Mei 2026.

Pemprov menargetkan kedalaman alur pelayaran dapat dipulihkan hingga minimal minus 5 meter LWS agar kapal dapat beroperasi selama 24 jam dua arah. Untuk mewujudkannya, pemerintah membuka peluang pembiayaan melalui skema kemitraan di luar APBN dan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menyatakan pihaknya siap melakukan pengerukan apabila mendapat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Tanpa dasar hukum berupa penugasan dari Kementerian Perhubungan, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengerukan,” ujarnya.

Perwakilan PT PAS, Jumadi, juga menyatakan kesiapan perusahaan mendukung pengerukan. Menurutnya, kapal pengeruk dapat didatangkan dalam waktu dua hingga tiga bulan setelah seluruh perizinan dan skema kerja sama diselesaikan.

Rapat tersebut menghasilkan komitmen untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, regulator, operator pelabuhan, dan calon investor. Dalam waktu dekat, Pemprov Kalbar akan mengupayakan audiensi dengan Kementerian Perhubungan guna mempercepat keputusan terkait pengerukan alur Sungai Kapuas.