banner 468x60
Sintang

Beli 3 Sertifikat Tanah Rp500 Juta, Suyanto Tanjung Digugat Rp9,5 Miliar

×

Beli 3 Sertifikat Tanah Rp500 Juta, Suyanto Tanjung Digugat Rp9,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, SINTANG — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat asal Kabupaten Sintang, Suyanto Tanjung, buka suara terkait sengketa tanah yang kini bergulir dalam proses hukum. Ia mengaku membeli tiga sertifikat tanah senilai Rp500 juta, namun kemudian justru menghadapi gugatan dengan nilai mencapai sekitar Rp9,5 miliar.

Suyanto menjelaskan, tanah tersebut dibelinya dari seorang perempuan bernama Charlie alias Sang Ngek Mie alias Lucy. Menurutnya, transaksi mencakup tiga sertifikat dengan luas keseluruhan sekitar 3.000 hingga hampir 4.000 meter persegi.

Transaksi tersebut, kata Suyanto, telah dilunasi dan ditandatangani pada awal Januari 2022. Ia mengaku memiliki bukti pembayaran berupa kuitansi yang telah ditandatangani oleh Charlie.

“Duit sudah diterima oleh Ibu Charlie dan dia sudah tanda tangan kuitansi. Di situ tertulis dengan jelas yang saya beli tiga sertifikat,” ujar Suyanto usai sidang lapangan di lokasi tanah di Jalan Lintas Melawi, Sintang, Jumat (21/8/2026).

Namun, persoalan muncul saat proses administrasi balik nama. Suyanto menyebut pihak ahli waris kemudian keberatan memberikan tanda tangan yang diperlukan untuk proses tersebut.

Ia pun mempertanyakan munculnya klaim bahwa tanah yang dijual kepadanya hanya memiliki luas 12 meter.

“Masih ada orang yang mau membeli 12 meter tanah dengan harga segitu? Kalau memang Ibu jual 12 meter, kenapa tanda tangan yang tiga sertifikat?” katanya.

Digugat Rp9,5 Miliar

Sengketa tersebut kini berlanjut ke ranah hukum. Suyanto mengaku dirinya digugat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.

Ia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan nilai gugatan tersebut dan mempertanyakan dari mana angka Rp9,5 miliar itu berasal.

“Dari mana dasarnya Rp9,5 miliar itu, saya juga tidak tahu. Saya dituntut Rp9,5 miliar. Mana ada saya duit segitu,” ujarnya.

Meski menghadapi gugatan, Suyanto menegaskan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum. Ia menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk menentukan pihak yang benar dan pihak yang salah.

“Tinggal perangkat hukum melihat, menilai dan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.

Suyanto juga mempertanyakan alasan dirinya sebagai pembeli justru menjadi pihak yang digugat. Menurutnya, ketika transaksi dilakukan, dirinya membeli tanah berdasarkan keterangan Charlie bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan peninggalan suaminya.

“Kalau memang tanah itu milik ahli waris, mestinya yang dituntut Ibu Charlie. Kok yang dituntut saya, yang tidak tahu bahwa tanah itu masih menjadi persoalan ahli waris?” ucapnya.

Klaim Dua Ruko Dikorbankan untuk Akses Jalan

Dalam sengketa tersebut, Suyanto juga menyinggung keberadaan dua ruko miliknya yang menurut dia telah dikorbankan untuk kepentingan akses jalan.

“Kita sudah korbankan dua ruko untuk dibuatkan jalan. Itu kerugian kita yang nyata,” katanya.

Ia menegaskan pembelian tanah dilakukan karena dirinya meyakini tanah tersebut memang dapat diperjualbelikan.

Suyanto juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan proyek atau pihak SCBD dalam proses pembelian tanah tersebut.

Menurutnya, peluang kerja sama dengan SCBD baru sebatas rencana apabila nantinya terdapat kesempatan yang dinilai menguntungkan.

“Tanah tersebut setelah saya beli, setelah saya administrasi, nantinya kalau SCBD memberikan kesempatan dan harapan yang baik, tentu kita mau bekerja sama. Tapi kalau tidak, ya tidak mungkin kita mau bekerja sama,” jelasnya.

Suyanto memastikan akan mengikuti proses hukum hingga perkara tersebut mendapatkan penyelesaian.

“Intinya saya membeli tiga sertifikat, tertulis dengan jelas di kuitansi. Uang sudah diterima dan kuitansi sudah ditandatangani. Saya akan ikut proses ini sampai tuntas,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya hubungan tertentu antara Charlie dan pihak ahli waris, Suyanto menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan pribadinya dan menyerahkan pembuktiannya kepada proses hukum.

“Saya menduga ada sesuatu antara Ibu Charlie dengan ahli waris. Tapi itu dugaan saya. Nanti hukum yang membuktikan,” pungkasnya.