banner 468x60
Kalimantan Barat

Sultan Pontianak Tolak Perda Pembakaran Lahan Dicabut: Jangan Salah Kaprah soal Tradisi Gilir Balik

×

Sultan Pontianak Tolak Perda Pembakaran Lahan Dicabut: Jangan Salah Kaprah soal Tradisi Gilir Balik

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Sultan Pontianak sekaligus Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat, Syarif Melvin Alkadrie, menolak wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Menurut Melvin, perda tersebut bukanlah aturan yang menjadi sumber izin pembakaran lahan.

Perda itu, kata dia, justru mengatur tata cara agar pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dapat dilakukan secara tertib dan terkendali.

“Jangan menyalahkan perda, apa hubungannya perda dengan penyebab kebakaran hutan? Perda itu justru mengatur agar pembakaran yang memang diizinkan undang-undang dapat dilakukan dengan cara yang benar dan terawasi,” kata Melvin.

Melvin menjelaskan, ketentuan mengenai pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dia merujuk Pasal 69 ayat (1) huruf h yang pada prinsipnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Namun, Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian dengan memperhatikan kearifan lokal.

Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pembakaran lahan untuk tanaman varietas lokal dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga dan harus menggunakan sekat bakar.

“Yang mengizinkan bakar itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Perda itu hanya mengatur tata cara pelaksanaannya,” ujarnya.

Perda Disebut Jadi Pedoman Pengawasan
Melvin menilai pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak otomatis menghapus ketentuan mengenai kearifan lokal dalam UU tersebut.

Sebaliknya, pencabutan perda dinilai berpotensi menghilangkan pedoman teknis yang dapat digunakan pemerintah dan aparat untuk mengawasi pembukaan lahan oleh masyarakat.

Menurut dia, perda tersebut mengatur sejumlah persyaratan, termasuk batas luas lahan, penggunaan varietas lokal, pembuatan sekat bakar, pelaporan, pembinaan, hingga pengawasan.

“Kalau perda dicabut sementara undang-undang induknya belum dicabut, ketentuan mengenai kearifan lokal tetap ada. Yang hilang justru pedoman teknisnya,” katanya.

Dia menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar yang tidak memenuhi ketentuan tetap merupakan pelanggaran.

Karena itu, Melvin meminta pemerintah membedakan praktik perladangan tradisional masyarakat adat dengan pembakaran lahan secara ilegal dan berskala luas.

Tradisi Gilir Balik Jangan Disamakan dengan Karhutla
Melvin juga menyoroti tradisi gilir balik yang telah lama dijalankan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Barat.

Menurutnya, tradisi tersebut memiliki mekanisme tersendiri dalam pengelolaan lahan. Pembukaan lahan dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan kondisi lingkungan serta pengendalian api.

“Tradisi gilir balik bukanlah sumber api yang memusnahkan hutan, melainkan pengetahuan leluhur yang menjaga keseimbangan hutan,” ujarnya.

Dia menilai anggapan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Kalbar identik dengan tradisi gilir balik merupakan kekeliruan yang merugikan masyarakat adat.

Melvin mengatakan pembakaran liar dengan skala luas, tanpa sekat bakar, dilakukan di lokasi yang dilarang, atau melampaui batas ketentuan tidak dapat disebut sebagai praktik gilir balik.

“Jangan sampai masyarakat adat yang menjalankan tradisi sesuai aturan justru disamaratakan dengan pelaku pembakaran liar,” tegasnya.

Melvin berpandangan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak perlu dicabut. Menurut dia, yang diperlukan justru perbaikan substansi dan penguatan pengawasan serta penegakan hukum.

Dia mengusulkan adanya pemetaan yang lebih jelas mengenai lahan yang boleh dan tidak boleh dibakar, pengawasan bersama masyarakat adat, serta sanksi tegas terhadap pihak yang melampaui ketentuan.

“Jangan dicabut, tetapi diperbaiki dan diperkuat pelaksanaannya,” katanya.

Melvin juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar masyarakat peladang tradisional yang patuh terhadap ketentuan.

Menurutnya, pembakaran yang dilakukan secara luas dan melanggar aturan harus ditindak tanpa memandang apakah pelakunya individu maupun korporasi.

“Bedakan penanganannya. Tindak tegas pembakaran liar dan luas, tetapi lindungi dan bimbing peladang adat yang patuh terhadap syarat,” ujarnya.

Dia menilai apabila pemerintah ingin mengubah ketentuan mengenai pengecualian pembakaran berbasis kearifan lokal, maka perubahan semestinya dilakukan terhadap aturan yang lebih tinggi, bukan sekadar mencabut perda di tingkat provinsi.

“Kalau ingin mengubah aturan dasarnya, pemerintah harus mengubah undang-undang, bukan sekadar mencabut perda pelaksana,” pungkas Melvin.