banner 468x60
Kalimantan Barat

Karhutla Kalbar 2026 Capai 28 Ribu Hektare, Kadis LHK: 159 Perusahaan Diberikan Sanksi

×

Karhutla Kalbar 2026 Capai 28 Ribu Hektare, Kadis LHK: 159 Perusahaan Diberikan Sanksi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) sepanjang 2026 telah mencapai sekitar 28 ribu hektare.

Kabupaten Ketapang dan Mempawah menjadi wilayah dengan luasan kebakaran terbesar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar Adi Yani mengatakan data tersebut merupakan hasil pemantauan hingga periode terakhir yang dipaparkan pemerintah.

“Data sampai kemarin, yang terbakar kurang lebih 28 ribu hektare. Yang terbesar sampai saat ini di Kabupaten Ketapang dan Mempawah,” ujar Adi Yani.

Adi mengatakan karhutla menjadi persoalan yang terus berulang di Kalbar. Berdasarkan catatan Dinas LHK Kalbar sejak 2019 hingga 2026, luasan kebakaran terbesar terjadi pada 2019.

“Yang paling luas itu pada tahun 2019, sekitar 151 ribu hektare. Terbesar saat itu di Ketapang, kemudian Kayong Utara dan Kubu Raya,” katanya.

Karhutla kembali mengalami peningkatan pada 2023 dengan luasan sekitar 111 ribu hektare.

Menurut Adi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan karhutla, mulai dari pencegahan, sosialisasi, pembinaan, pemadaman, pemberdayaan masyarakat hingga penegakan hukum.

Penanganan juga dilakukan bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), masyarakat peduli api dan perusahaan.

“Kita melakukan pencegahan, penanggulangan atau pemadaman, kemudian penegakan hukum,” jelasnya.

159 Perusahaan Kena Sanksi Usai Karhutla 2019
Besarnya karhutla pada 2019 juga diikuti dengan penindakan terhadap perusahaan pemegang izin yang dinilai berkaitan dengan persoalan kebakaran.

Adi mengungkapkan, Pemprov Kalbar saat itu memberikan sanksi administratif kepada 159 perusahaan perkebunan sawit dan pemegang izin lainnya.

“Pada saat itu kami memberikan sanksi administrasi kepada 159 perusahaan sawit dan perusahaan pemegang izin,” ungkap Adi.

Selain sanksi administratif, sejumlah perkara juga dibawa ke jalur hukum melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian.

Adi menyebut terdapat perkara perdata dengan nilai tuntutan sekitar Rp 1 miliar. Sementara salah satu perkara lainnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai sekitar Rp 904 miliar.

“Sudah di pengadilan, sudah inkrah. Tinggal sekarang bagaimana kita serahkan ke kementerian untuk mereka membayar,” ujarnya.

2026, Perusahaan Kembali Diperingatkan

Untuk menghadapi potensi karhutla pada 2026, Dinas LHK Kalbar kembali meningkatkan pengawasan terhadap pemegang izin.

Adi mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada sekitar delapan pemegang izin perhutanan sosial masyarakat dan 10 pemegang perizinan perkebunan kelapa sawit.

“Kita sudah memberikan peringatan kepada kurang lebih delapan izin perhutanan sosial masyarakat dan ada sepuluh perizinan perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Peringatan tersebut sekaligus meminta pemegang izin meningkatkan kewaspadaan dan ikut melakukan penanganan jika terjadi kebakaran di wilayah kerja maupun area di sekitar konsesinya.

Adi menegaskan tanggung jawab perusahaan dalam pengendalian karhutla tidak berhenti pada area yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU).

Perusahaan juga diminta membantu pengendalian kebakaran yang terjadi di sekitar wilayah operasionalnya.

“Jadi bukan hanya yang ada di dalam HGU, tapi juga di sekitar wilayah operasionalnya,” tegasnya.

Pemerintah berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat, masyarakat dan pelaku usaha dapat mencegah karhutla meluas, terutama saat Kalbar memasuki periode rawan kebakaran.