PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperluas penggunaan transaksi nontunai dan memperketat pengawasan sebagai upaya mempersempit celah korupsi dalam pelayanan publik.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, digitalisasi membuat transaksi antara petugas dan masyarakat lebih tercatat sekaligus mengurangi kontak langsung. Sistem ini dinilai penting terutama pada layanan yang selama ini banyak menggunakan transaksi tunai.
“Yang pasti korupsi merugikan kita semua. Program-program tidak berjalan. Oleh sebab itu, kita perkuat APIP dan Inspektorat untuk pengawasan dan monitoring,” ujar Edi saat membuka Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9/2026).
Menurut Edi, pembayaran seperti retribusi parkir, pasar, maupun pelabuhan memiliki risiko penyimpangan lebih besar ketika masih mengandalkan uang tunai. Petugas berhadapan langsung dengan uang setiap hari sehingga pengawasan perlu diperkuat.
“Kecenderungan untuk tergoda itu bisa ada karena melihat uang setiap hari,” katanya.
Karena itu, Pemkot Pontianak secara bertahap mendorong pembayaran menggunakan berbagai kanal digital, mulai dari e-money, kartu kredit, QRIS hingga aplikasi pembayaran daring.
“Ini mengurangi kontak langsung,” ujarnya.
Namun, Edi mengakui peralihan dari transaksi tunai ke sistem digital tidak dapat dilakukan sekaligus. Sebagian masyarakat masih belum memiliki rekening atau belum terbiasa menggunakan layanan pembayaran digital.
Pemerintah, kata dia, perlu melakukan sosialisasi dan pendampingan agar perubahan sistem tidak justru menyulitkan masyarakat.
“Saya bilang jangan sekaligus, tetapi diberikan sosialisasi, pemahaman, dan reward,” katanya.
Edi menilai perbankan juga dapat dilibatkan dalam proses tersebut. Selain mengurangi transaksi tunai, penggunaan layanan keuangan digital dapat mendorong masyarakat mulai menabung dan terbiasa menggunakan layanan perbankan.
Upaya pencegahan korupsi juga dilakukan melalui pengawasan internal. Pemkot Pontianak memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pengawasan juga diarahkan untuk menutup ruang bagi praktik percaloan. Edi mencontohkan pelayanan administrasi kependudukan yang berpotensi dimanfaatkan oknum ketika masyarakat menginginkan layanan lebih cepat melalui jalur tidak resmi.
“Kalau yang namanya oknum itu ada. Ada oknum aparat, tetapi ada juga oknum masyarakat. Tidak semuanya, tetapi ini yang harus kita awasi,” ujarnya.
Selain pengawasan langsung, CCTV dipasang di sejumlah titik pelayanan. Salah satunya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu memastikan proses pelayanan berlangsung transparan.
“Di pelayanan Dukcapil, misalnya, kita pasang CCTV,” kata Edi.
Ia menambahkan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan. Pembentukan karakter juga perlu dilakukan sejak dini dengan membiasakan nilai disiplin, integritas, dan kejujuran melalui pendidikan.
Edi mengatakan, tujuan utama berbagai langkah tersebut bukan sekadar menindak pelanggaran setelah terjadi, melainkan memperkecil peluang terjadinya penyimpangan sejak awal.
“Membangun pelayanan bebas korupsi bukan pekerjaan yang mudah. Yang penting kita memperkecil peluang dan membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” pungkasnya.















