banner 468x60
Sintang

Tiga Perkara Kehutanan dan Trenggiling Berakhir Bebas, Putusan PN Sintang Jadi Sorotan

×

Tiga Perkara Kehutanan dan Trenggiling Berakhir Bebas, Putusan PN Sintang Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SINTANG – Tiga perkara pidana khusus terkait kehutanan, lingkungan hidup, dan konservasi sumber daya alam di Pengadilan Negeri (PN) Sintang berakhir dengan putusan bebas sepanjang Agustus 2026.

Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, dan 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg.

Dua perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penebangan, pengangkutan, dan penguasaan hasil hutan.

Sementara satu perkara lainnya menyangkut dugaan kepemilikan, pengangkutan, atau perdagangan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Perhatian publik muncul karena ketiga perkara tersebut sama-sama berakhir dengan putusan bebas dan disebut diperiksa oleh ketua majelis hakim yang sama.

Salah satunya adalah perkara Nomor 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengangkutan dan penguasaan 131 batang atau keping kayu olahan jenis rimba campuran dengan volume mencapai 13,32 meter kubik yang disebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Sementara perkara Nomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg juga berkaitan dengan dugaan pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Adapun perkara Nomor 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Perkara tersebut tercatat atas nama terdakwa Humaidi Lutfi Yasit bin Sutomo dan masuk dalam klasifikasi perkara konservasi sumber daya alam.

Rangkaian putusan bebas tersebut menjadi perhatian karena objek perkara berkaitan dengan isu pemberantasan illegal logging serta perlindungan satwa dilindungi.

Pertanyaan kemudian muncul mengenai dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, terutama terkait penilaian terhadap alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, serta pemenuhan unsur-unsur pidana dalam masing-masing perkara.

Meski demikian, putusan bebas merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian dilakukan di persidangan.

Karena itu, alasan terdakwa dibebaskan perlu dilihat secara utuh berdasarkan pertimbangan hukum yang tercantum dalam masing-masing putusan.

Sorotan terhadap perkara tersebut juga berkaitan dengan pentingnya penegakan hukum di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam.

Tindak pidana kehutanan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi atau penguasaan hasil hutan, tetapi juga memiliki kaitan dengan kelestarian kawasan hutan dan ekosistem.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi melalui Kasi Pidum Kejari Sintang Erik Adiarto mengatakan, ketiga perkara tersebut telah dilakukan eksekusi oleh Penuntut Umum Kejari Sintang.

“Ketiga perkara tersebut sudah dilakukan eksekusi oleh Penuntut Umum Kejari Sintang,” kata Erik.

Menurut Erik, langkah tersebut mengacu pada Pasal 299 ayat (1) KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026.

Dengan berakhirnya tiga perkara tersebut melalui putusan bebas dalam kurun waktu satu bulan, perhatian publik kini tertuju pada pertimbangan hukum yang mendasari putusan masing-masing perkara.

Sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim, melainkan sebagai bagian dari perhatian publik terhadap transparansi dan pemahaman atas putusan pengadilan, khususnya dalam perkara yang menyangkut kehutanan dan konservasi satwa.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Sintang melalui juru bicara, Hakim Mouses Pangondian Siringoringo, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai substansi perkara di luar putusan yang telah dibacakan.