PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan barang bukti hampir 2 kilogram sabu dan 6,3 kilogram ganja.
Barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi terkait pengungkapan sabu serta sejumlah temuan narkotika jenis ganja pada Juli hingga September 2026.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Haryono mengatakan, dalam pengungkapan pertama, polisi menangkap dua tersangka berinisial D dan V pada 1 September 2026.
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
“Dalam perkara ini diamankan sabu dengan berat netto 995,56 gram,” kata Bambang.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya serbuk yang diduga narkotika jenis happy water dengan total berat netto 239,21 gram, uang tunai Rp 300.000, serta dua unit telepon seluler.
Sabu Hampir 1 Kg dan Uang Rp 693 Juta
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 8 September 2026.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial AS dan TW di kawasan Gang Baladewa, Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 998,50 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 693,2 juta.
Barang bukti lain yang disita berupa dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam beserta kuncinya.
Dengan demikian, dari dua perkara tersebut, total sabu yang diamankan mencapai 1.994,06 gram atau hampir 2 kilogram.
Selain mengungkap peredaran sabu, Polda Kalbar juga menemukan narkotika jenis ganja di sejumlah lokasi.
Berdasarkan laporan barang temuan narkotika, ganja ditemukan pada 21 Juli 2026 serta dua temuan pada 3 September 2026.
Lokasi temuan berada di sejumlah toko Indomaret di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, serta Pontianak Tenggara.
Dari temuan tersebut, polisi mengamankan ganja dengan total berat bruto 6.300 gram atau 6,3 kilogram.
Rinciannya, satu paket berisi tiga bungkus ganja dengan berat bruto 2.300 gram. Sementara paket lainnya berisi ganja dengan berat bruto 4.000 gram.
Bambang mengatakan seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara dan temuan narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Barang bukti kemudian menjadi bagian dari proses pemusnahan sesuai ketentuan hukum setelah proses penyidikan dan penanganan perkara dilakukan.












