JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dinilai penting untuk menjamin perlindungan sosial bagi relawan yang menghadapi risiko saat berjibaku memadamkan api.
Gagasan tersebut disampaikan Ria Norsan dalam Wawancara Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Relawan karhutla berperan penting dalam membantu pemadaman dan mencegah api meluas, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan. Tugas mereka juga memiliki risiko, sehingga perlindungan jaminan sosial perlu dipertimbangkan,” ujar Ria Norsan.
Ia mengatakan, gagasan itu akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama untuk merumuskan skema kepesertaan, pembiayaan, hingga mekanisme klaim bagi relawan.
Menurut dia, kajian teknis diperlukan agar perlindungan bagi relawan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, komitmen saya selaku Gubernur akan langsung menindaklanjuti secara maksimal bersama dinas teknis terkait untuk merumuskan kajian teknis dan berkoordinasi dengan seluruh instansi vertikal yang terlibat,” katanya.
Ria Norsan menyampaikan gagasan tersebut saat memaparkan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperluas cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Dalam pemaparannya kepada dewan juri, Pemprov Kalbar mengusung tiga pilar utama, yakni komitmen, inovasi, dan keberlanjutan, untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Hingga triwulan III 2026, jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar mencapai 785.310 pekerja atau 30,15 persen. Angka itu meningkat dibandingkan capaian 27,36 persen pada 2025.
Meski meningkat, perluasan perlindungan masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari besarnya jumlah pekerja informal, kondisi geografis, rendahnya literasi jaminan sosial, hingga dukungan dan kepatuhan yang belum merata.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemprov Kalbar mengandalkan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta kontribusi badan usaha.
Pada 2026, perlindungan pekerja melalui APBD ditargetkan menjangkau 42.442 orang. Pemprov Kalbar juga menjalankan sejumlah inisiatif, di antaranya aplikasi E-TSBLP, sistem SILPBJ-Kalbar, dan pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan UCJ.
Ria Norsan mengatakan, pemerintah provinsi menargetkan perluasan perlindungan bagi pekerja rentan pada tahun mendatang, termasuk relawan yang terlibat dalam penanganan bencana.
“Pada 2027, kami menargetkan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan, termasuk relawan bencana. Kami juga akan memperkuat regulasi daerah dan kolaborasi melalui Forum CSR/TSBLP, serta mendorong evaluasi dukungan APBD kabupaten dan kota,” ujarnya.

















