banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Rapergub Perladangan Lokal Harus Beri Kepastian Hukum bagi Peladang

×

Rapergub Perladangan Lokal Harus Beri Kepastian Hukum bagi Peladang

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyusun aturan pelaksana pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan, regulasi tersebut harus mampu melindungi masyarakat yang menjalankan tradisi berladang tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan.

Hal itu disampaikannya saat membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026).

“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” kata Ria Norsan.

Menurutnya, aturan pelaksana tersebut harus memuat ketentuan yang jelas dan mudah diterapkan di lapangan. Materinya mencakup tata cara pembukaan lahan, kewajiban pelaporan, pembuatan sekat atau batas lahan, hingga pengawasan api sampai benar-benar padam.

Ketentuan mengenai luas dan peruntukan lahan juga perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tradisi berladang memiliki pedoman yang jelas.

Ria Norsan menilai, kejelasan regulasi harus diikuti sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan begitu, peladang dapat memahami hak dan kewajibannya, sementara upaya pencegahan karhutla tetap berjalan.

“Kita ingin menghasilkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan. Kepentingan masyarakat yang berladang harus diperhatikan, begitu juga upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran,” ujarnya.

Konsultasi publik tersebut diinisiasi Pemprov Kalbar melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura bekerja sama dengan Yayasan Sangga Bumi Lestari. Kegiatan ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan guna menyempurnakan substansi Rapergub.

Keterlibatan pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat diharapkan dapat memastikan aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di lapangan.

Melalui penyusunan Rapergub tersebut, Pemprov Kalbar berharap perlindungan terhadap penghidupan peladang dan pelestarian kearifan lokal dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum serta pencegahan karhutla.

Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam membuka lahan secara aman dan bertanggung jawab.