AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Menjelang cuti bersama hari raya Idul Fitri, masyarakat diimbau segera membayar pajak kendaraan yang telah masuk jatuh tempo untuk menghindari denda.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I Badan Pendapatan Daerah Kalbar, Edy Gunawan mengatakan, kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada 29 April hingga 8 Mei 2022, paling lambat pembayaran dilakukan pada 9 Mei 2022.
“Lewat dari tanggal tersebut, maka akan terkena denda,” kata Edy, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).
Edy menyarankan wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo bersamaan dengan tanggal cuti bersama agar membayar pajaknya lebih awal sebelum memasuki libur panjang tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak apabila membayar melewati tanggal 9 Mei 2022.
“Sebab pelayanan Samsat diliburkan mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Pelayanan akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022,” terangnya.
Menurutnya, selain pembayaran pajak di loket-loket yang disediakan, pihaknya juga memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahunan secara online, yakni melalui e-Samsat yang terdapat dalam mobile banking Bank Kalbar atau lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang bisa diunduh di Playstore atau iOS di smartphone.
“Kalau untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus perpanjangan STNK dan penggantian TNKB, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat,” ujar Edy.