banner 468x60
Pemerintahan

Viral Soal PPPK, Gubernur Norsan Beberkan Penyebab Keuangan Daerah Tertekan dan Usulkan Solusi ke Pusat

×

Viral Soal PPPK, Gubernur Norsan Beberkan Penyebab Keuangan Daerah Tertekan dan Usulkan Solusi ke Pusat

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengungkapkan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah terkait pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, penambahan jumlah pegawai yang tidak diiringi dukungan anggaran memadai dari pemerintah pusat membuat daerah kesulitan memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Hal tersebut disampaikan Norsan saat ditemui usai kegiatan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026), menanggapi isu PPPK yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian terkait di Jakarta.

Menurut Norsan, pemerintah pusat maupun DPR RI sebenarnya telah mengetahui akar persoalan yang dihadapi daerah dalam memenuhi ketentuan batas belanja pegawai.

“Komisi II DPR RI sudah tahu masalahnya, Kementerian Dalam Negeri juga sudah tahu. Persoalannya adalah belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD kabupaten dan kota,” kata Norsan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini menghadapi dilema. Di satu sisi, daerah harus mengakomodasi penambahan PPPK sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Namun di sisi lain, pemerintah daerah tetap diwajibkan menjaga rasio belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang ditetapkan.

Norsan mencontohkan, ketika jumlah pegawai bertambah akibat pengangkatan PPPK, kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai otomatis meningkat.

Sementara pada saat yang sama, kemampuan fiskal daerah tidak bertambah secara signifikan.

“Pegawainya bertambah karena PPPK, sementara transfer ke daerah berkurang. Akhirnya daerah kesulitan menjaga belanja pegawai tetap di bawah 30 persen,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat banyak daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran agar tetap dapat menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik secara optimal.

Karena itu, Norsan mengusulkan dua solusi kepada pemerintah pusat.

Pertama, pembiayaan gaji PPPK dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan penyesuaian kembali transfer ke daerah agar kemampuan fiskal pemerintah daerah tetap terjaga.

“Kalau ingin belanja pegawai bisa kembali normal di bawah 30 persen, gaji PPPK sebaiknya dibayar dari APBN dan transfer ke daerah juga perlu dikembalikan atau disesuaikan,” jelasnya.

Selain mengharapkan dukungan dari pemerintah pusat, Norsan menilai pemerintah daerah juga perlu melakukan berbagai inovasi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya dengan menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensial dan meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah.

“PAD harus bertambah. Kita perlu mencari sumber-sumber pajak baru dan meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Ia juga mendorong efisiensi belanja daerah, terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak bersifat mendesak.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar anggaran yang tersedia dapat difokuskan untuk kebutuhan prioritas, termasuk pelayanan kepada masyarakat.

“Belanja yang tidak terlalu urgen bisa ditekan dulu, seperti perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan yang tidak mendesak. Anggaran yang ada harus lebih difokuskan pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.