Hukum dan Kriminal

Berbekal Sajam Untuk Ancam Karyawan, Kacab Money Changer Rampok Rp633 Juta Kantor Sendiri

×

Berbekal Sajam Untuk Ancam Karyawan, Kacab Money Changer Rampok Rp633 Juta Kantor Sendiri

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, SINGKAWANG – Polres Singkawang menangkap Jayadi Ais Jay alias Icang Kacab Money Changer Smart Deal Kota Singkawang, lantaran melakukan aksi perampokan menggunakan senjata tajam.

Gilanya, yang dirampok oleh Jayadi Ais Jay ini adalah kantor money changer yang dipimpinnya di Singkawang.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo membenarkan hal tersebut. Saat kejadian, Oktariani karyawan money changer tersebut menelepon pelapor untuk segera datang lantaran telah terjadi perampokan.

Aksi perampokan yang dilakukan laki-laki tak dikenal itu menggunakan senjata tajam serta melakukan pengancaman kepada karyawan yang bekerja.

“Pelaku berhasil mengambil uang dengan total Rp.633.381.200,00 di money changer tersebut,” ungkap Kapolres Singkawang, Kamis (12/5/2022) siang.

Menurut Kapolres total kerugian tersebut beberapa pecahan mata uang sejumlah Rp 350.000.000, US$ 8.700, US$ 8700, ¥ 120.000, A$ 1000, € 400 dan RM 2600.

“Dengan jumlah nilai total jika di kurskan dalam mata uang rupiah sekitar Rp.633.381.200,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan terhadap tersangka sudah ditangkap dan ditahan, adapun tersangka tak lain adalah Kacab Money Changer Smart Deal itu sendiri yaitu Jayadi Ais Jay alias Icang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas penangkapan terhadap Icang ini, yakni satu buah golok atau parang, satu buah tas ransel warna hitam merk president, satu buah helm warna merah.

Selain itu diamankan juga satu helai celana jeans warna hitam dan satu helai sweater bahan kaos warna biru dongker, sepasang sepatu warna hitam lis putih serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

“Kita juga menemukan uang sebesar Rp310 juta di dalam tas yang kita amankan dari tangan Icang,” ujar AKBP Prasetiyo.

Usai ditangkap, Icang mengakui perbuatan yang melakukan perampokan di kantornya sendiri itu.

“Hasil dari perampokan itu yakni untuk menutupi hutangnya,” sambung AKBP Prasetiyo.

Ditegaskan AKBP Prasetiyo, atas apa yang dilakukan Kacab Money Changer Smart Deal Kota Singkawang itu pihaknya menjerat dengan pasal 365 KUHP.

“Pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Prasetiyo.