banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Dakwaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Dinilai Kabur, Kuasa Hukum: Kalau Rugi 9 Miliar Gedung Sekolah Tak Akan Jadi

×

Dakwaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Dinilai Kabur, Kuasa Hukum: Kalau Rugi 9 Miliar Gedung Sekolah Tak Akan Jadi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Herawan Utoro, menilai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana masih belum menjelaskan secara terang perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya, Ismuni dan Mulyadi.

Pernyataan itu disampaikan Herawan usai agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Menurutnya, baik terdakwa maupun tim kuasa hukum kesulitan memahami konstruksi perkara yang disusun jaksa, terutama terkait unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pembangunan Gedung Mujahidin tahun 2020 hingga 2022.

“Seperti yang didengar tadi, baik terdakwa maupun kami tidak mengerti perbuatan-perbuatan yang dituduhkan penuntut umum kepada terdakwa terkait pengelolaan dana hibah tahun 2020-2022 yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi itu apa. Tidak jelas perbuatan terdakwanya, hubungan di antara keduanya seperti apa, dan bagaimana cara mereka melakukan korupsinya,” kata Herawan.

Ia menegaskan, status kedua terdakwa bukanlah pengurus inti Yayasan Mujahidin.

Ismuni disebut hanya menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan, sedangkan Mulyadi merupakan Ketua Tim Perencana dan bukan bagian dari panitia maupun pengurus yayasan.

“Pak Ismuni itu Ketua Panitia Pembangunan. Kalau Mulyadi Ketua Tim Perencana, jadi bukan panitia dan bukan pengurus Yayasan Mujahidin,” ujarnya.

Herawan juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan lambat.

Menurut dia, perkara yang dianggap sederhana seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat apabila konstruksi peristiwanya jelas.

Ia mengungkapkan, kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan.

Namun, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan dan pengadilan baru dilakukan menjelang berakhirnya masa penahanan.

“Kalau perkara ini terang dan jelas pelakunya, tentu mudah bagi penyidik menyelesaikannya dan mudah pula membuat surat dakwaan. Tapi dalam kasus ini, apa yang dituduhkan justru tidak jelas,” katanya.

Selain itu, Herawan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp9 miliar dalam perkara tersebut.

Menurutnya, rincian kerugian yang dimaksud tidak dijelaskan secara detail dalam dakwaan.

“Kalau memang sampai rugi Rp9 miliar, mungkin gedung Mujahidin itu tidak jadi. Faktanya gedung itu berdiri, berfungsi, dan layak digunakan sampai sekarang,” ucapnya.

Ia bahkan menilai biaya pembangunan Gedung Mujahidin relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan sejumlah proyek pembangunan gedung pemerintah yang dibiayai dana hibah.

Atas berbagai hal tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan keberatan secara resmi melalui nota eksepsi dalam persidangan berikutnya.

“Keberatan-keberatan itu nanti akan kami sampaikan dalam sidang. Karena menurut kami masih banyak hal yang perlu dijelaskan terkait dakwaan ini,” tegas Herawan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Mujahidin Pontianak sendiri kini memasuki tahap persidangan dengan agenda perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Ismuni dan Mulyadi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa.