Aksaraloka.com, PONTIANAK- Penggerebekan pesta ekstasi di salah satu room karaoke Win One Pontianak mulai menyeret konsekuensi serius bagi dunia hiburan malam di Kota Khatulistiwa.
Pemerintah Kota Pontianak mengancam tidak akan segan-segan menutup tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.
Ancaman itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Kamtono setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan 14 orang yang positif narkotika dalam operasi di room karaoke Win One beberapa waktu lalu.
“Kalau sampai berulang, bisa saja dilakukan penutupan,” tegas Edi, Jumat 29 Mei 2026 saat ditemui di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bagi para pengusaha hiburan malam.
Sebab, kasus yang mencuat di Win One bukan sekadar pelanggaran biasa. Temuan belasan pengunjung positif narkoba dan barang bukti ekstasi memunculkan dugaan bahwa pengawasan di dalam THM masih sangat longgar.
Padahal, seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Pontianak telah mengantongi izin resmi dan diwajibkan menjaga keamanan serta ketertiban selama operasional berlangsung.Ironisnya, pesta narkoba justru ditemukan di balik pintu room karaoke.
Edi mengakui pengawasan pemerintah belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh aktivitas yang terjadi di dalam THM.
Banyaknya lokasi usaha yang harus diawasi membuat masih terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan pelanggar hukum.
Namun alasan tersebut dinilai tidak cukup untuk membebaskan pengelola dari tanggung jawab.
Ia meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam di Pontianak menjalankan usaha sesuai ketentuan dan perizinan yang berlaku demi menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif.
“Saya minta kepada pengelola tempat hiburan malam untuk beroperasional sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai perizinannya,” katanya.
Selain itu Edi Kamtono juga menegaskan Pemerintah Kota Pontianak akan terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), terutama terkait kepatuhan jam operasional dan perizinan usaha.
Menurut Edi, pengawasan terhadap THM tetap dilakukan secara rutin oleh aparat di lapangan, termasuk Satpol PP Kota Pontianak, guna memastikan operasional usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau operasional THM, sesuai dengan aturan sampai jam 12 malam, ini harus ditaati para pengelolah THM, kami akan terus melakukan pengawasan. Pengawasannya memang ada yang rutin setiap malam dan ada yang berkala,” tuntas Edi.
Ditambahkan Edi, menjaga ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama agar Kota Pontianak tetap menjadi kota yang aman, damai dan nyaman bagi masyarakat maupun pendatang.
“Karena kita sama-sama menjaga kota yang kondusif, kota yang aman, damai dan kota yang religi. Kita jaga supaya tidak hanya warga, tapi juga para tamu dan pendatang merasa nyaman,” pungkasnya.
Sinyal evaluasi juga datang dari kepolisian.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengingatkan bahwa izin operasional bukan tameng bagi pengusaha hiburan malam ketika di dalam lokasi usahanya ditemukan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dalam bentuk peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya,” kata Endang.
Menurutnya, evaluasi terhadap izin operasional dan izin keramaian perlu dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum apabila sebuah tempat hiburan berulang kali terseret persoalan serupa.
Ia mengingatkan pengelola THM agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas narkotika.
“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam,” tegasnya.
Desakan agar pemerintah bertindak lebih keras juga datang dari kalangan akademisi.
Pengamat Kebijakan Publik Untan, Dr. Zulkarnaen, menilai sudah saatnya pemerintah daerah menggunakan instrumen perizinan sebagai senjata untuk menekan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Menurutnya, izin usaha bukan hak mutlak yang tidak bisa dicabut.
“Kalau ada indikasi kuat tempat hiburan menjadi lokasi penggunaan atau pesta narkoba, pemerintah harus berani mengevaluasi bahkan mencabut izinnya,” tegas Dosen dari FISIP tersebut.
Ia mengingatkan bahwa Kalimantan Barat saat ini tidak lagi hanya menjadi jalur transit narkoba, tetapi telah berkembang menjadi pasar yang menguntungkan bagi jaringan peredaran gelap.
Karena itu, pembiaran terhadap THM yang bermasalah berpotensi memperparah situasi.
Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada pemberian peringatan semata apabila sudah terdapat indikasi kuat penyalahgunaan narkoba di dalam tempat hiburan tersebut.
“Izin diberikan dengan syarat dan ketentuan. Kalau tempat usaha justru menjadi ruang pesta narkoba, pemerintah harus berani mencabut izin,” tegasnya.
Menurut Zulkarnaen, narkoba telah menjadi persoalan serius di Kalimantan Barat.
Karena itu, tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pengusaha yang lalai atau bahkan membiarkan praktik penyalahgunaan narkotika terjadi di lingkungan usahanya.
“Jadi kasus tersebut menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dan ketegasan kepolisian,” tutup Zulkarnaen.












