Aksaraloka.com, PONTIANAK – Aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak, dan Satpol PP menggelar patroli penertiban di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat), Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (29/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah sampel minuman beralkohol yang dijual di beberapa tempat hiburan dan kafe.
Patroli dimulai pukul 21.00 WIB setelah apel kesiapan di Mapolsek Pontianak Selatan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno.
Kegiatan melibatkan personel kepolisian, Satpol PP, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purnomo, mengatakan patroli gabungan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan yang selama ini dikenal ramai aktivitas kafe dan pedagang kaki lima.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah usaha, di antaranya Kafe NHZ, Planet Hollywood, Win One, Kafe Sisha, Surya Coffee, Warkop Ultimate, Coffee Stole, hingga lapak PKL di sepanjang Jalan Budi Karya.
Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan, petugas menemukan penjualan minuman beralkohol di Kafe NHZ, Planet Hollywood, dan Win One.
Berbagai merek minuman beralkohol yang ditemukan kemudian diamankan sebagai sampel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satpol PP Kota Pontianak.
Di Kafe NHZ, petugas menemukan beragam jenis bir dan minuman beralkohol, mulai dari Prost, Singaraja Beer, Guinness, Carlsberg, Heineken hingga Smirnoff Ice.
Sementara di Planet Hollywood ditemukan Heineken dan Guinness. Sedangkan di Win One ditemukan sejumlah produk wine serta beberapa merek bir impor.
Selain pemeriksaan perizinan, petugas juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada pemilik usaha dan pedagang.
Mereka diminta tidak menempatkan gerobak di atas parit, menjaga kebersihan lingkungan, tidak memutar musik dengan volume keras, serta mematuhi jam operasional yang dibatasi hingga pukul 00.00 WIB sesuai ketentuan daerah.
Petugas juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap imbauan yang telah disampaikan, maka akan dilakukan penindakan dan penertiban oleh Satpol PP,” tegas Endang.
Seluruh barang bukti minuman beralkohol yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan patroli berakhir sekitar pukul 23.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif, sebelum petugas melanjutkan patroli stasioner guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.












