AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Nasib malang menimpa seorang wanita yang bekerja di salah satu rumah makan, baru kenalan satu pekan dengan seorang pria, dirinya malah menjadi korban rudapaksa .
Pria yang tega melakukan aksi keji terhadap wanita berusia 20 tahun ini adalah Jkvs (31) kelahiran Jakarta yang beralamat di Jalan Prof Dr Hamka Kecamatan Pontianak Kota.
Rudapaksa yang menimpa korban yakni, berlangsung pada Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Cimba Guest House Jalan Sepakat II Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Jkvs mengajak kenalan dengan korban yang di mana saat itu korban sedang bekerja di rumah makan, setelah berkenalan pelapor langsung mengajak terlapor untuk pergi keluar, namun pelapor menolak,” jelas Kompol Indra Asrianto Kasat Reskrim Polresta Pontianak kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/5/2022) siang.
Lanjut Kompol Indra, setelah satu Minggu berkenalan Jkvs mengajak korban keluar untuk makan malam dan korban menyetujui ajakan Jkvs. Jvks pun menjemput korban di rumah kost di Sungai Raya Dalam.
“Namun bukan dibawa ke tempat makan, melainkan di bawa ke penginapan Cimba Guest House Jalan Sepakat II, Jkvs alasan mengambil bajunya yang ketinggalan di penginapan tersebut,” beber Kompol Indra.
Kompol Indra pun menerangkan, sesampai di penginapan Jkvs mengajak korban masuk. Jvks langsung mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.
“Korban menolak, namun karena diancam oleh Jkvs dan takut atas ancaman tersebut korban pun pasrah dan akhirnya disetubuhi secara paksa (rudapaksa,red) oleh Jksvs,” ungkap Indra.
Setelah selesai disetubuhi oleh pelaku secara paksa, korban langsung keluar dari kamar tersebut. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut,” sambungnya
Dikatakan Kompol Indra, atas laporan yang masuk itu, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta keberadaan Jkvs.
“Akhirnya kemarin kita berhasil menangkap pelaku (Jumat/13/5/2022) sekitar pukul 16.30 wib di tempat kerja pelaku yakni di Showroom mobil auto 2000,”katanya.
Saat diintrogasi oleh petugas, ditambahkan Indra, Jkvs mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
“Menurut Jkvs perbuatan nya baru dilakukan satu kali terhadap korban,”ungkap Indra.
Ditegaskan Kompol Indra, atas apa yang dilakukan oleh Jkvs terhadap wanita berusia 20 tahun itu, pihaknya menjerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.