Aksaraloka.com, PONTIANAK – Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok penjualan akun arisan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang perempuan berinisial RM diduga menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Pontianak. Salah satu korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 62,1 juta.
Kasus ini bermula saat korban melihat unggahan RM di akun Instagram “DAPUREMBAAH” pada 7 Juni 2026. Dalam unggahan itu, RM menawarkan akun arisan dengan harga tertentu dan menjanjikan keuntungan dalam waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan.
“Awalnya pelapor membeli arisan dari tersangka pada 7 Juni 2026 dengan harga Rp 7,4 juta,” demikian kronologi perkara yang disampaikan polisi.
Korban kemudian dijanjikan menerima Rp 11 juta pada 28 Juli 2026. Setelah jatuh tempo, korban benar menerima uang dari RM sesuai dengan jumlah yang dijanjikan.
Hal itu membuat korban semakin percaya dan kembali membeli arisan yang ditawarkan RM.
Transaksi berikutnya berlangsung beberapa kali. Korban membeli arisan pada 29 Juli sebesar Rp 10 juta, 15 Agustus Rp 13,5 juta, 17 Agustus Rp 6,3 juta, 26 Agustus Rp 17,15 juta, 29 Agustus Rp 36 juta, dan 31 Agustus sebesar Rp 5,15 juta.
Namun, setelah memasuki waktu yang dijanjikan, uang modal maupun keuntungan dari arisan tersebut tak kunjung diberikan.
Korban akhirnya melapor ke polisi. Dalam perkara ini, polisi menyebut bukan hanya satu orang yang menjadi korban dari arisan yang ditawarkan RM.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 62,1 juta.
Polisi kemudian menetapkan Rini Mustikasari (RM), perempuan kelahiran Sanggau, 5 November 1992, sebagai tersangka. RM diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Pontianak Barat.
Bermula dari Usaha Catering Bermasalah
Polisi mengungkap dugaan penipuan tersebut dilakukan tersangka karena alasan ekonomi.
RM disebut mengaku mendapat ide melakukan penipuan setelah usaha catering yang dijalankannya mengalami masalah. Kondisi tersebut membuatnya membutuhkan uang atau modal dalam jumlah besar untuk menutupi kerugian usaha.
Atas perbuatannya, RM disangkakan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Polisi menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekening koran Bank BNI Taplus Muda serta satu unit handphone Samsung A03 warna hitam.
Saat ini penyidik Polresta Pontianak melakukan pemberkasan perkara sebelum melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.












