Empat Pelaku Pencurian Di PT Sumber Alam Ditangkap


AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kopling giling milik PT Sumber Alam di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, Jumat (13/5/2022). Empat pelaku berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, membenarkan, jika unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap empat pelaku pencurian di PT Sumber Alam.

Indra menerangkan, keempat pelaku yang ditangkap adalah Didin, Lut, Bay dan Ali. Mereka ditangkap, pada Sabtu (14/5) atau sehari setelah melancarkan aksinya.

Keempatnya, lanjut Indra, diketahui mengambil kopling giling milik PT Sumber Alam seharga Rp5,5 juta. Namun belum sempat barang hasil kejahatan dijual, keempatnya telah berhasil ditangkap terlebih dahulu.

“Modus pelaku, masuk ke area perusahaan dengan cara memanjat pagar. Setelah masuk lalu mengambil kopling giling yang tersimpan di tempat penyimpanan peralatan pabrik,” kata Indra.

Indra menuturkan, kopling giling yang berhasil diambil lalu dibawa pergi dan disimpan di gudang kosong Jalan Parit Pangeran.

“Keempat pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tegas Indra.

error: Content is protected !!