Pria Di Siantan Bakar Motor Ayah Tiri, Ini Motifnya

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Seorang pria berinisial UB (42) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan barat, ditangkap polisi.

UB ditangkap di rumahnya di Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara, Sabtu (14/5/2022).

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi mengatakan, UB ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan pemukulan dan pembakaran motor milik Nafrizal, yang merupakan ayah tiri tersangka.

Menurut Suryadi, tersangka mengaku kesal lantaran korban (ayah tiri) ingin menguasai harta warisan ibu kandung tersangka.

Pelaku tiba-tiba datang dan mengejar korban (ayah tiri) yang saat itu sedang membakar sampah di depan rumah, dengan sebatang ranting kayu, namun korban berhasil melarikan diri.

Tersangka yang tak puas, langsung mengambil motor pelaku dan mendorongnya ke tempat tumpukan sampah yang terbakar.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 6.500.000, selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah motor merek Suzuki Shogun bernomor polisi KB 2999 TH, serta satu batang ranting pohon.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 406 dan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

error: Content is protected !!