AKSARALOKA.COM, SANGGAU – YJ, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat Kalbar ditangkap.
YJ diduga kuat menggelapkan uang sewa pengelolaan Rusunawa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Aksinya itu terjadi saat dirinya menjabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) selama tiga tahun dari 2018 hingga 2021.
“Total uang sewa yang digelapkan sebesar Rp 711 juta,” ucap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, pada Kamis (2/6/2022).
Lanjut Rudy, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap YJ berdasarkan perkembangan hasil penyidikan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti. Saat ini YJ dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sanggau selama 20 hari untuk segera disidangkan.
“Tersangka YJ kita tahan di Rutan Sanggau sambil mempersiapkan persidangan,” jelasnya.
Tersangka YJ dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sementara kasusnya masih akan kami kembangkan,” tutupnya.